SAMPIT – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah segera menyesuaikan harga tarif tiket kapal sesuai regulasi baru. Kenaikan harga itu diberlakukan per 1 Juli 2023.
Penyesuaian tarif tiket tersebut mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023 perihal Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Perintis dan Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Kepala PT Pelni Cabang Sampit Edwin Kurniansyah mengatakan, Pelni selaku operator kapal penumpang dan perintis mendukung dan menjalankan kebijakan kenaikan tarif sesuai dengan peraturan menhub.
Harga tiket kapal untuk rute pelayaran Sampit-Surabaya yang sebelumnya dikenakan tarif sebesar Rp 191.500 naik menjadi Rp 234.000 dan rute Sampit-Semarang yang sebelumnya Rp 206.500 naik menjadi Rp 253.000.
”Penyesuaian kenaikan tarif maksimal kisaran 23 persen. Setelah enam tahun tidak ada penyesuaian baru ditahun 2023 ini ada penyesuaian tarif harga tiket kapal penumpang pelni kelas ekonomi dan untuk tarif barang kapal perintis baru dinaikkan setelah 21 tahun lamanya tidak ada penyesuaian,” kata Edwin Kurniansyah, Rabu (21/6).
Edwin mengatakan, penyesuaian tarif kapal yang sudah cukup lama baru dinaikkan itu sudah dipertimbangkan pemerintah, sehingga tidak membebani masyarakat khususnya pengguna kapal pelni. Pihaknya juga telah memberikan sosialisasi pemberitahuan kepada masyarakat Kotim dan khususnya agen travel dengan memasang spanduk berkaitan dengan penyesuaian tarif baru.
”Sudah sepekan ini kami sosialisasikan ke loket kantor pelni dan seluruh pimpinan agen travel yang diharapkan agar dapat diketahui masyarakat. Untuk saat ini pembelian tiket sampai dengan akhir Juni 2023 masih berlaku tarif lama dan tariff baru akan diberlakukan per 1 Juli 2023,” ujar Edwin. (hgn/ign)