Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau melalui Bidang Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan (PSDK) bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau melaksanakan pemeriksaan obat kedaluwarsa di 11 Puskesmas.
“Pemeriksaan obat rusak dan kedaluwarsa di Puskesmas – Puskesmas ini rutin kami lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pasien,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lamandau, Rosmawati.
Ditegaskannya bahwa pemeriksaan obat yang telah rusak dan kedaluwarsa sangat penting. Khususnya untuk menghindarkan masyarakat dari terpapar produk yang tidak terjamin keamanan, khasiat atau manfaat dan mutunya akibat efek negatif dari produk-produk tersebut.
“Obat yang kedaluwarsa atau rusak bukannya menyembuhkan, tapi justru bisa berdampak negatif bagi kesehatan. Karenanya selain memperhatikan tanggal kadaluwarsa juga penting bagaimana menyimpan obat dengan benar,” terangnya.
Selain itu, tujuan dari kunjungan Dinas Kesehatan Lamandau bersama dengan BKD ke seluruh Puskesmas se-Kabupaten Lamandau adalah untuk memeriksa/memperhitungkan aset milik daerah yang nanti akan dimusnahkan.
Diketahui, pemeriksaan obat kedaluwarsa ini sudah dimulai di Puskesmas Kawa, Puskesmas Tapin Bini dan Puskesmas Merambang serta akan terus berlanjut ke seluruh Puskesmas se-Kabupaten Lamandau. (mex/fm)