KASONGAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalimantan Tengah memberikan edukasi terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kabupaten Katingan, Selasa (04/07).
Kepala DP3APPKB Kabupaten Katingan Robertus Pamuryanto mengatakan, kegiatan ini sebagai advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan yang merupakan kewenangan provinsi.
Menurutnya, kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak merupakan alarm bagi semua untuk merapatkan barisan, bergerak cepat, dan bertindak tepat.
Apalagi, berbagai modus dan kronologi kasus yang terjadi semakin hari semakin beragam dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
"Diharapkan edukasi ini bisa memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Prinsip toleransi nol (zero tolerance) kekerasan seksual bisa ditetapkan di lingkungan masyarakat," kata Robertus.
Pemerintah Kabupaten Katingan menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan kolaborasi dan koordinasi terus diperkuat serta melaksanakan aksi bersama sebagai sebuah tim, demi melindungi dan memberi hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual.
"Ini menjadikan sinergitas penanganan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak dalam implementasi UU TPKS. Apalagi, di dalamnya proses persidangan TPKS. Kemudian, ada peran paralegal (pendamping) dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak," terangnya.
Robertus mengharapkan, jangan sampai ada tindakan kekerasan di dalam keluarga maupun di lingkungan rumah tangga. “Perlu ada penekanan yang dilakukan dan pengawasan sejak dini terhadap keluarga,” tandasnya. (sos/fm)