SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 05 Juli 2023 14:18
Pemkab Ajukan Enam Buah Raperda
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat menyerahkan dokumen enam buah raperda kepada Wakil Ketua I DPRD Binartha yang disaksikan Wakil Ketua II DPRD Neni Yuliani, pada rapat paripurna, Selasa (4/7) kemarin.

KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing menyampaikan pidato pengantar terhadap pengajuan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di rapat paripurna di DPRD setempat, kemarin.

Enam raperda itu adalah tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Kemudian, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

”Pengajuan enam raperda ini menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus dijadikan payung hukum dan dasar bertindak pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), mengembangkan nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan, serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antarmasyarakat,” ujar Efrensia.

Beberapa penjelasan isi raperda yang dipaparkannya, antara lain tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertujuan untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi daerah, serta terwujud keseimbangan antara obyek tarif pajak dan peningkatan PAD yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Kemudian terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas, ibertujuan untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan hasil Penyederhanaan struktur.

”Terkait Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya lapak Jaru, substansinya dimaksudkan yakni tercipta dan terselenggaranya pengelolaan Taman Hutan Raya yang optimal berdasarkan fungsi,” terang Efrensia.

Lainnya, gambaran Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), itu berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012,  tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan dampaknya Bagi Kesehatan.

”Penetapan Raperda KTR bertujuan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat memperoleh lingkungan udara bersih dan sehat, serta memberikan perlindungan dari bahaya rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif,” pungkas Efrensia.(arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers