Ada enam rancangan peraturan daerah (raperda) diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) untuk dibahas dan disahkan. Salah satunya Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Strukturnya terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
”Dalam struktur APBD tahun 2022, realisasi pendapatan Rp1.084.119.104.954,50. Rinciannya, realisasi pendapatan asli daerah Rp78.217.073.269,86, pendapatan transfer Rp1.004.412.465.028,64, dan lain-lain pendapatan sah Rp1.489.566.656,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Selasa (4/7).
Selanjutnya realisasi belanja daerah Rp1.043.348.833.608,09 atau 93,55 persen. Komponennya terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Realisasi belanja operasi Rp652.748.256.458,61, belanja modal Rp239.639.063.212,48, belanja yang tidak terduga Rp219.933.860,00, dan belanja transfer bantuan keuangan Rp150.741.580.077,00.
”Kalau dari keseluruhan realisasi komponen pendapatan daerah dikurangi belanja daerah, maka APBD tahun 2022 terdapat surplus anggaran Rp40.770.271.346,41,” ujar Efrensia.
Realisasi pembiayaan daerah terdiri dari komponen penerimaan dan pembiayaan. Untuk komponen penerimaan pembiayaan Rp105.127.111.854,79, dan pengeluaran pembiayaan Rp10.350.000.000,00. Dari kedua komponen itu, terdapat sisa pembiayaan netto Rp94.777.111.854,79.
”Dengan demikian, ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada tahun 2022 Rp135.547.383.201,20, yang merupakan jumlah dari surplus anggaran ditambah sisa pembiayaan netto,” tutur Efrensia.
Angka-angka realisasi anggaran itu merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gumas tahun anggaran 2022, yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dia menuturkan, capaian tersebut patut dibanggakan. Akan tetapi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah juga harus terus ditingkatkan terutama pada sistem pengendalian intern dan penyusunan laporan keuangan, serta masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
”Dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, diperlukan semangat kerja keras, bekerja cerdas, cepat, cermat serta terus menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas, baik dari sisi penganggaran, penatausahaan maupun pertanggungjawaban harus terpadu dan terintegrasi,” pungkasnya. (arm/yit)