SAMPIT – Dua warga asal Desa Bapinang, Kabupaten Kotawaringin Timur, B (34) dan A (35), digelandang ke Mapolres Kotim. Mereka kedapatan menyimpan dua paket sabu siap edar.
Budak barang haram tersebut diringkus di sebuah kos Jalan Manggis III, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Senin (3/7) malam lalu.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas terlarang di kediaman pelaku.
”Dari informasi yang diterima, warga curiga dengan aktivitas di tempat kediaman pelaku. Sebab, sering keluar masuk masyarakat di dalam barak tersebut,” kata Bagus, Kamis (6/7).
Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kotim pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Saat digerebek, petugas menemukan dua paket sabu seberat 21 gram. Selain sabu, barang bukti lainnya seperti timbangan digital serta dompet turut disita.
”Dari hasil keterangan pelaku, mereka sebelumnya ada membeli dua ons sabu dari Pontianak. Namun, yang kami temukan di lokasi tersisa 21 gram sabu,” jelasnya.
Pelaku bersama barang bukti dibawa ke ke Polres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya. (sir/ign)