NANGA BULIK - Ratusan warga Kabupaten Lamandau beramai-ramai untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini karena mereka berharap bisa mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah kabupaten Lamandau sebesar Rp 5 juta, seperti yang dibagikan tahun lalu.
"Saya sudah usaha salon rias pengantin sejak tahun 2013 tapi sampai sekarang belum pernah dapat bantuan. Semoga kali ini dapat, jadi saya urus ijinnya," ucap Wulan, salah satu warga kota Nanga Bulik.
Kamis (06/07) lalu, bertempat di Aula Bappedalitbang telah digelar Sosialisasi Perizinan Berusaha dan Penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan.
"Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk membantu dunia usaha dalam hal ini kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mengembangkan usahanya. Salah satunya dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan NIB dan memberikan bantuan modal usaha," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana.
Selain sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Pemerintah daerah untuk membantu dunia usaha, yaitu pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kegiatan ini juga untuk pendataan dan tertib administrasi.
Pemda ingin agar semua pelaku UMK yang ada di kabupaten Lamandau terdaftar atau tercatat di database.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Pelaku UMK yang sudah memiliki NIB dan terdaftar di database nantinya jika ada kegiatan seperti pelatihan, sertifikasi dan bantuan UMKM bisa didaftarkan. Selain itu pelaku usaha juga bisa mendaftarkan usahanya di e-catalog.
"Pemerintah daerah juga akan membantu untuk peningkatan dan pendampingan kaitan bidang usaha para pelaku UMK sehingga usaha yang dirintis bisa tumbuh dan berkembang,” kata Bupati Hendra.
Dalam kesempatan tersebut, ada sebanyak 200 orang Pelaku UMK yang menerima NIB, acara itu juga dirangkai dengan sosialisasi perizinan berusaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamandau Fariez Nurkholiq mengatakan, bahwa kegiatan tersebut adalah dalam rangka memastikan UMK di Kabupaten Lamandau memiliki daya saing tinggi salah satunya dengan memiliki legalitas perizinan berusaha yang sah dan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, khususnya setelah ditetapkan dan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan kemudahan dan percepatan kepastian perizinan berusaha khususnya bagi pelaku usaha mikro UMK, untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pelaku usaha mikro kecil perseorangan tentang tata cara perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.
“Serta meningkatkan jumlah UMK Perseorangan yang memiliki legalitas berusaha serta embantu para pelaku usaha UMK dalam mendaftarkan izinnya melalui aplikasi OSS-RBA,” tandas Fariez. (mex/fm)