SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 12 Juli 2023 15:17
Enam Raperda segera Ditetapkan Jadi Perda
RESMI: Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menerima dokumen persetujuan bersama terhadap enam buah raperda, dari Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Selasa (11/7).

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong, telah menerima dokumen persetujuan atas enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) dari DPRD setempat, kemarin (11/7).

Enam buah raperda itu,  tentang Pertanggungjawaban APBD 2022, Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, Kawasan Tanpa Rokok, dan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Disetujuinya enam raperda tersebut merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan. Harus segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi dan difasilitasi,”ujar Jaya S Monong.

Diuraikannya, raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 telah disetujui untuk ditetapkan perda. Mengenai raperda Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, diharapkannya perangkat daerah terkait lebih maksimal lagi mengelola Tahura Lapak Jaru sesuai fungsinya, dimulai dari perencanaan sampai pengawasan.

”Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, saya ingin dapat terwujud keseimbangan antara obyek dan tarif dari pajak daerah dan retribusi daerah, serta peningkatan PAD yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Jaya.

Ia melanjutkan, raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, diharapkan dapat menjamin terwujud pengelolaan,  serta pemanfaatan arsip yang andal dan lebih baik lagi kedepan.

”Terkait raperda Kawasan Tanpa Rokok, saya minta perangkat daerah terkait segera mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga tercipta ruang dan lingkungan yang bersih, serta terwujud Kabupaten Gumas sehat,” imbuh Jaya.

Lalu, raperda Perubahan Atas Perda tentang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, hal tersebut menyesuaikan perubahan nomenklatur, yang mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Perda tersebut untuk memudahkan dalam penataan kelembagaan di lingkungan Pemkab Gumas.

Jaya S Monong menambahkan, agar Dinas Pekerjaan Umum (DPU)  setempat, serta perangkat daerah terkait, saling bersinergi dan memantau kondisi jalan di wilayah Gumas, sehingga alternatif jalur transportasi tetap lancar, tidak mengganggu perekonomian serta kebutuhan pokok,  baik itu sandang maupun pangan.

”Saat ini intensitas hujan masih tinggi, sehingga mengakibatkan akses transportasi jalan dan jembatan, terutama Kuala Kurun ke Kota Palangka Raya banyak yang rusak,” tandasnya. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers