Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, menggelar pemindahan puluhan narapidana (napi), khusus yang terlibat kasus narkoba.
Kepala rutan kelas IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto mengatakan, sebanyak puluhan napi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kabupaten Katingan.
“Ada sebanyak 30 orang napi dalam kasus narkoba kami pindahkan dari rutan Kelas IIB ini ke Lapas Kasongan,” ujarnya, Selasa (11/7). Tony menjelaskan pengiriman napi kasus narkoba tersebut ke Kasongan, lantaran kapasitas rutan kelas IIB Kuala Kapuas mengalami over capacity. Diungkapkan pula, jumlah penghuni di Rutan Kuala Kapuas 375 orang, sementara kapasitasnya hanya 200 orang saja, sehingga perlahan harus dipindahkan untuk menekan angka over kapasitas tersebut.
Selain itu, pengurangan jumlah tahanan itu juga untuk meningkatkan kualitas pembinaan narapidana agar, menjadi lebih baik.
“Fungsi rutan adalah untuk penitipan tahanan selama proses peradilan, dan lapas adalah tempat untuk pembinaan narapidana yang telah memiliki hukum tetap, sehingga sudah sangat wajar apabila harus dipindahkan,”pungkas Toni.
Sementara itu dalam proses pemindahan para napi kasus narkotika ke lapas Kasongan, dikawal langsung oleh pihak kepolisian Polres Kapuas, dengan bersenjata lengkap. (der/gus)