SUKAMARA - Sebanyak lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara kembali mendapatkan kebebasan melalui program pembebasan bersyarat, Selasa (25/7). Meski bebas, namun kelima WBP itu tetap mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan agar memastikan mereka benar-benar dapat kembali berintegrasi dalam masyarakat.
"Proses pembebasan ini tidak berarti bebas tanpa pengawasan, kami akan terus mendampingi mereka dalam menjalani kehidupan di luar dan memberikan bimbingan untuk mencapai reintegrasi sosial yang berhasil," ujar Kalapas Sukamara Joko Prayitno.
Dijelaskan bahwa program pembebasan bersyarat merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi WBP yang telah menunjukkan perilaku dan kesungguhan dalam memperbaiki diri selama menjalani hukuman di Lapas Sukamara. Program Pembebasan Bersyarat diatur dalam Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat.
"Kami berharap mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama. Semoga mereka bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik lagi," harap Joko Prayitno. (fzr/yit)