NANGA BULIK - Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Kungkung Jaya Desa Penyombaan, beberapa waktu lalu.
Dengan diserahkannya SK ini, maka secara resmi telah diberikan persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan kepada KTH Kungkung Jaya seluas 1.815 hektare pada kawasan hutan lindung di Desa Penyombaan Kecamatan Delang. Salah satu usaha yang akan dijalankan yaitu ekowisata atau wisata berbasis pelestarian lingkungan hidup.
"Kami sampaikan terima kasih kepada KPH Lamandau-Sukamara yang telah mendorong terbitnya SK ini, semoga ke depannya Desa Penyombaan dapat menjadi destinasi ekowisata yang berdaya saing, memberikan kontribusi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah dan Kabupaten Lamandau secara umum," kata Hendra.
Saat ini pemerintah telah mengubah paradigma pembangunan kehutanan dari sebelumnya forest to state menjadi forest to people. Pembangunan kehutanan adalah terwujudnya kelestarian hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, memperkuat ekonomi rakyat, mendukung perekonomian nasional bagi kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan.
Salah satu upaya pokok pembangunan kehutanan yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan untuk berpartisipasi dalam pembangunan kehutanan melalui perhutanan sosial, khususnya di dalam kawasan hutan berupa kegiatan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Keberadaan HKm diharapkan mampu menyelesaikan konflik-konflik kehutanan dengan memberi akses dan hak mengelola terkait klaim masyarakat dalam penguasaan kawasan hutan. Dalam konteks tersebut HKm diharapkan dapat menjamin keberlanjutan serta transformasi ekonomi dan budaya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. (mex/yit)