Menindaklanjuti maraknya pengemis di Sampit, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur telah menurunkan anggota untuk patroli dan siaga di tiga titik untuk memantau pergerakan pengemis. “Selama tiga hari ini kita rutin patroli. Ada tiga titik yang kami jaga masing-masing dua anggota untuk memastikan Kota Sampit bersih dari para pengemis,” kata Kasatpol PP Kotim Fuad Shidiq saat menghadiri Festival Bubur Asyura di Kawasan Jelawat.
Sebelumnya, Satpol PP menciduk Mesah dan empat pengemis lainnya pada Senin (24/7) lalu. Para pengemis ini mendapatkan pembinaan oleh Dinsos Kotim selama dua hari, lalu dipulangkan ke Seruyan pada Rabu (26/7) siang. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi pengemis ataupun pengamen jalanan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan toleransi kepada Mesah yang mengaku menjadi koordinator pengemis. Mesah yang merupakan warga asal Sungai Undang, Kabupaten Seruyan. Dia merantau ke Sampit menjadi pengemis. Ibu yang memiliki 12 anak ini melepas anaknya turun ke jalan menjadi pengemis. Anak-anaknya bahkan tak mengenal bangku sekolah pendidikan dan lebih senang mencari uang secara praktis dengan cara mengemis.
Tindakan Mesah terbukti telah melanggar aturan karena telah mengekploitasi anaknya sendiri untuk meraup uang. Bahkan, dari hasil mengemis Mesah memiliki mobil, motor, handphone dan perhiasan emas dan perak bernilai puluhan juta. “Pengemis yang dimaksud sudah ditangkap dan dibina. Dia sementara kita berikan toleransi. Apabila kedepannya dia dan anak-anaknya kedapatan mengemis, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Polres Kotim untuk mengambil tindakan tegas hingga ke ranah hukum,” kata Fuad Shidiq.
Kepala Dinsos Kotim melalui Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Disabilitas Dinsos Kotim Sumidi mengatakan, petugas mengamankan Mesah, dua orang badut pengamen bernama Said (27) dan Rina (30). Ada juga pengamen bernama Khairil (12) dan satunya diduga koordinator pengemis bernama Mulyadi (40) membawa anaknya usia sekitar 4 tahun.
Selama di Kantor Dinsos Kotim Jalan Jenderal Sudirman, para pengemis dan pengamen itu menginap di aula dinsos dan diberikan makan tiga kali sehari. “Mereka kami bina dan berikan pehamaman bahwa perbuatan mereka itu salah. Apalagi pengemis seperti Mesah itu terbukti sudah mengekploitasi anaknya sendiri, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bisa saja dia ini terancam sanksi administratif hingga pidana penjara,” ujarnya. Penindakkan sampai ke ranah hukum tidak menjadi kewenangan Dinsos Kotim. Sanksi hukum menjadi ranah kepolisian. Dinsos Kotim hanya memberikan pembinaan sambil mencarikan solusi berupa lowongan pekerjaan ataupun pelatihan kerja.
”Mereka ini bisa mengikuti pelatihan agar punya keterampilan sehingga mereka mandiri menghasilkan uang dari hasil bekerja bukan mengemis minta-minta uang di jalanan,” katanya. Apabila Mesah kembali menurunkan anak-anaknya mengemis di jalanan, Dinsos Kotim akan mengambil langkah untuk memulangkannya ke Kabupaten Seruyan.
“Mesah ini aslinya warga Sungai Undang, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Dulu sudah dipulangkan, balik lagi ke Sampit. Sudah berkali-kali dia ini ditangkap sengaja menurunkan anak-anaknya ke jalan untuk mengamen mengemis minta uang,” ujarnya. Sebelumnya, anggota Satpol PP Kotim telah menggeladah isi dalam tas dan ditemukan emas lengkap dengan 21 kwitansi pembeliannya yang mencapai Rp 51,8 juta. Mesah juga membawa uang tunai sebesar Rp 2,1 juta, handphone merk Vivo, serta perhiasan perak senilai Rp 965 ribu lengkap dengan 14 lembar kwitansi pembeliannya. (hgn/yit)