Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas kembali menyegel pertambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal. Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kali ini polisi menindak pelaku tambang zircon ilegal dengan mengamankan pelaku Sendri (4) warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan bahwa pihak kembali mengamankan pelaku penambangan zircon ilegal. “Dari kegiatan di lapangan yang kami lakukan, kami kembali menemukan penambang Ilegal di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai,” ucapnya, Kamis (3/8).
Dirinya menuturkan saat ditemukan pelaku pemilik penambangan ilegal, yang sempat diminta menujukan surat izin dalam pertambangan, pelaku pun tidak dapat melihatkan yang akhirnya dilakukan penyitaan. “Karena tidak bisa menunjukan dokumen dan juga tidak dilengkapi izin. Pelaku dikenakan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pelaku dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (der/fm)