Aksi penganiyaan terjadi di Jalan Antasari Gang 7, Kelurahan selat Utara Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Korbannya bernama Hairuni (40), sementara pelaku Insyar (54). Kejadian berawal ketika pelaku mengemudikan truk miliknya dengan kencang yang membuat rumah korban bergetar. Korban sangat kesel. Pelaku kembali datang dengan kecepatan tinggi yang akhirnya ingin dihentikan oleh korban.
“Pelaku masih saja melaju mengemudikan truknya, korban langsung keluar rumah menghentikan pelaku, untuk menegur pelaku, lalu korban memanggil pelaku dengan mengatakan ‘mang sini dulu’ lalu pelaku berhenti,” ucap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat (4/8). Pelaku lalu berhenti dan langsung mengambil senjata tajam jenis parang yang ada di dalam truknya, lalu keluar dari truk dan mendatangi korban. “Pelaku memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bagian hidung sebelah kiri yang mengakibatkan lubang hidung sebelah kiri korban mengeluarkan darah,” jelasnya.
Karena tidak terima dianiaya pelaku, korban melaporkan pelaku ke Polres Kapuas. Dari laporan korban, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya. “Pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana. Kami juga mengamankan barang bukti sajam,” tegasnya. (der/fm)