KASONGAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan Andrei Nathanael mengingatkan pemerintah desa dapat melakukan musyawarah desa dalam penyusunan rencana kerja (RKPDes) desa.
”Hal itu sesuai amanah Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 144 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 296 Tahun 2021, tentang Panduan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa," kata Andrei, Minggu (6/8).
Dia menyebutkan, dalam peraturan itu mengamanatkan BPD harus melaksanakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan dan penetapan RKPDes. Kegiatan musyawarah desa (musdes) harus dilakukan kepala desa, ketua BPD, beserta anggota BPD.
”Musdes juga dihadiri perangkat desa, ketua, dan pengurus TP PKK desa, kader posyandu, kader posyandu lansia, kepala sekolah, mantir adat, ketua RW dan RT, karang taruna, linmas desa, perpusdes, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga, serta juga tim penyusunan rencana kerja desa," jelasnya.
Andrei melanjutkan, setiap RT harus ada usulan, penjaringan, mendengar, dan menyerap aspirasi tingkat bawah, khususnya warga oleh perwakilan BPD. Hasilnya dimasukkan di musdes penyusunan rencana kerja RKPdes. Nantinya akan ditetapkan dalam musdes tingkat desa melalui pemerintah desa.
”Penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tersebut tujuannya untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa. Baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan," katanya.
Dia menegaskan, kegiatan musdes RKPDes juga harus berjalan lancar sampai akhir. ”Semoga dengan semangat kebersamaan menjadi modal utama untuk membangun desa lebih baik lagi,” katanya. (sos/ign)