Perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni, bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Hal itu diketahui setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara dua tersangka tersebut, Kamis,(10/8). Zaenurofiq, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, sidang dilakukan di Palangka Raya karena Kapuas masuk wilayah hukum Kalteng. Pertimbangan kedua, waktu dan tempat terjadinya tindak pidana juga berada dalam wilayah hukum Kalteng.
”Itu alasannya dan jika sudah dilimpahkan, maka terdakwa Ben Brahim S Bahat akan dilimpahkan ke Rutan Palangka Raya, sedangkan Ary Egahni akan dilimpahkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya. Untuk persidangan nanti, KPK menyiapkan 15 JPU,” katanya. Zaenurofiq melanjutkan, sekitar sepekan ke depan, kedua terdakwa akan dibawa ke Palangka Raya sebelum dilakukan penetapan persidangan.
”Jadi, nanti kita lihat dalam persidangan bagaimana perkara ini. Untuk keduanya pasti akan dibawa ke Palangka Raya,” katanya, seraya menambahkan, sidang nantinya akan digelar terbuka. Seperti diberitakan, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim beserta istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni sebagai tersangka dugaan korupsi pada 28 Maret 2023. Kasus tersebut bermula saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023. Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pemotongan anggaran yang seolah-olah utang kepada penyelenggara negara dan menerima suap di Pemkab Kapuas. Uang yang diterima mencapai Rp8,7 miliar. Ben diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) Pemkab Kapuas. Uang hasil korupsi tersebut, diduga kuat digunakan terdakwa beserta istrinya untuk membayar lembaga survei pemilihan Gubernur Kalteng periode 2021-2026. (daq/ign)