Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mengancam sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengawasan dan penindakan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Karhutla Kabupaten Kotim. Pada Rabu (9/8) lalu, Kepolisian telah menindak seorang terduga pelaku pembakar hutan dan lahan.
Terduga pelaku berinisial SB warga Desa Handil Sohor, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim. SB ditangkap oleh petugas saat sedang membuka lahan dengan cara membakar, tepatnya di Desa Handil Sohor, Samuda. Kapolres Kotim AKBP Sarpani membenarkan tentang penangkapan terhadap terduga pelaku pembakar lahan tersebut. ”Saat itu pelaku diamankan oleh petugas yang sedang melaksanakan patroli di lokasi terjadinya Karhutla,” kata Sarpani. Ia menjelaskan, pria 40 tahun tersebut mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka lahan pertanian. Mendengar pengakuannya itu, pelaku pun digiring ke kantor polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni mancis kuning (korek api gas) yang sebelumnya digunakan untuk membakar rumput ilalang. Sarpani menegaskan, SB telah disangkakan Pasal 187 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. ”Kami ingatkan jangan ada yang berani dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Apabila kedapatan, maka pelakunya akan ditangkap,” ancamnya. (sir/fm)