Jajaran Satreskrim Polres Lamandau meringkus pemerkosa terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Delang, Minggu 13 Agustus lalu. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani mengungkapkan, pemerkosaan terjadi pada Selasa 08 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 WIB. Tersangka yang berusia 39 tahun diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di pertigaan jalan menuju rumah korban di Kecamatan Delang.
“Kejadian bermula saat korban jalan kaki pulang dari tempat neneknya menuju rumah yang berjarak sekitar 500 meter. Korban bertemu dengan terlapor. Kemudian terlapor langsung merangkul korban dari belakang dan membawanya ke dalam semak-semak. Saat itulah juga terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya. Setelah itu korban melapor kepada orangtuanya. Orangtuanya yang tidak terima anaknya dinodai langsung melaporkan kejadian ini. “Persetubuhan tersebut tidak hanya sekali, tapi ternyata sudah tiga kali, yang terakhir pada tanggal 8 Agustus 2023 . Akibatnya anak korban menjadi trauma, dan merasa malu di lingkungan sekitar dan sekolah,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dan memeriksa pelapor, Satreskrim Polres Lamandau mengamankan tiga alat bukti dan meningkatkan status proses penyelidikan ke proses penyidikan. Selanjutnya melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku serta mengeluarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan pada hari Minggu 13 Agustus 2023. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka ternyata merupakan seorang residivis. Dia pernah dipenjara akibat memperkosa seorang nenek. Ia pernah divonis 8 tahun dan bebas setelah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan. (mex/yit)