SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Gawi Barinjam, Kamis (24/8). Hasil uji publik diharapkan dapat menyempurnakan rancangan tersebut.
“Terkait hal itu maka perlu menggali data dan informasi melalui uji publik, menerima masukan, tanggapan maupun pandangan dari masyarakat, stake holder, perangkat daerah serta jaminan partisipasi publik,” terang Bupati Sukamara Windu Subagio.
Rancangan peraturan daerah nantinya menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kontribusi dan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan agar dalam dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah termasuk mengurus penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah dalam upaya melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sumber pendapatan keuangan daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah adalah dari pendapatan asli daerah (PAD) yang digali dari dalam wilayah daerah yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah peraturan daerah harus menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang mengatur selaras dengan kebijakan fiskal nasional, kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menghambat dan kemudahan investasi ekosistem berusaha,” terang Windu Subagio.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara Prihatin Suriansyah menyampaikan, terdapat banyak hal baru terkait pajak dan retribusi. Mulai dari penyederhanaan jenis pajak dan retribusi, penambahan jenis pajak baru untuk daerah yaitu berupa opsen pajak, serta reformasi dari sisi regulasi pajak dan retribusi di daerah. Regulasi pajak dan retribusi daerah harus segera dibuat dalam satu perda yang didalamnya sudah memuat detil segala hal tentang pajak dan retribusi mulai dari jenis, subyek pajak, subyek retribusi, wajib pajak, wajib retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
“Uji publik ini bertujuan untuk menggali data dan informasi, saran, masukan, tanggapan maupun pandangan dari masyarakat terhadap rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tukas Prihatin.(fzr/yit)