Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan cairan kimia. Setelah tercampur, selanjutnya larutan tersebut dikubur ke dalam tanah.
Disela-sela konferensi pers, Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias VonBulow mengimbau kepada masyarakat Seruyan untuk bekerja sama dalam pemberantasan barang haram tersebut, dan menjadikan Bumi Gawi Hatantiring menjadi bersih tanpa narkoba. Dalam rangka komitmen untuk memberantas pengedaraan narkotika. Sebelumnya, Polres Seruyan meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu. “Tersangka pertama berinisial KR asal Kecamatan Seruyan Tengah, barang bukti yang sita 0,52 gram sabu, kemudian tersangka kedua berinisial J asal Kecamatan Seruyan Raya dengan barang bukti 0,48 gram sabu,” Kata Kapolres Seruyan. Sementara, Kasatres Narkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Tujuan pemusnahan ini agar barang bukti yang disimpan dan diamankan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara,” tandas Dwi Tri Yanto. (rm-105/fm)