Satu warga Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara berinisial SR (49) diamankan Polres Sukamara. Dia diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga 123,07 hektare. Tersangka dikenakan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan, tersangka SR merupakan pemburu rusa. Pembakaran dilakukan setelah yang bersangkutan mau pulang berburu dengan hasil nihil. Hasil penyelidikan didapati bahwa SR sengaja membakar dengan tujuan menumbuhkan rumput-rumput baru yang muda sebagai makanan rusa, sehingga memudahkan dalam berburu.
“Lahan yang terbakar merupakan area milik salah satu perusahaan dan pengungkapan pelaku juga dibantu oleh sekuriti perusahaan setelah menahan satu buah sepeda motor tak jauh dari lokasi kebakaran,” terang Dewa Made Palguna. Hasil dari pengukuran pihak UPT-KPHP Sukamara-Lamandau menyebutkan luas yang terbakar mencapai 123,07 hektare. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu korek gas yang digunakan untuk membakar, batang kayu bekas terbakar, satu senter kepala, dan satu unit sepeda motor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembakaran karhutla, karena sosialisasi dan imbauan sudah dilakukan sejak lama dan kami akan melakukan tindakan tegas jika menemukan pelaku pemkaran karhutla,” tegas Dewa Made Palguna. (fzr/yit)