SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 31 Agustus 2023 11:24
Percepatan Penyaluran ADD dengan Aplikasi
PENGARAHAN : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Pj Sekda Richard, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hardeman, saat rakor penyaluran ADD 2023 dan 2024, di GPU Damang Batu, Rabu (30/8).

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat, menggelar rapat koordinasi (rakor) penyaluran alokasi dana desa (ADD) anggaran 2023 dan 2024. Diikuti oleh camat, kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), bendahara desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Gumas.

”Rakor ini untuk merumuskan dan berdiskusi percepatan pencairan ADD yang sering terlambat.  Diharapkan pencairan ADD tahun 2024 dapat lebih cepat. Selain itu, mendengar berbagai usulan pemerintah desa,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Rabu (30/8).

Demi mempercepat pencairan ADD lanjut dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama BKAD serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik), akan segera mempersiapkan aplikasi penyaluran ADD.

”Aplikasi ini akan disiapkan diskominfo santik, kemudian DPMD akan membuat petunjuk pelaksanaan penyaluran ADD. Saya ingin agar aplikasi tersebut dilaunching pada tahun ini,” tegas Jaya.

Dalam rakor ini ada beberapa usulan dari pemerintah desa yang disepakati, yakni akan dilakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Desa,mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

Selain itu, penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan kades, perangkat desa, BPD, dan mantir akan dinaikkan pada  2024, disesuaikan dengan keuangan daerah. “Itu nanti ditransfer langsung ke rekening mereka, yang mengacu pada aturan yang dibuat DPMD, BKAD dan Bank Kalteng,” tutur Jaya.

Kemudian, terkait dengan perangkat desa merasa tidak bisa diberhentikan sampai umur 60 tahun tetapi lalai dalam menjalankan tugas, diminta kepada kades agar melakukan evaluasi kinerja, dengan mengacu pada aturan yang berlaku tentang pemberhentian perangkat desa.

Usulan selanjutnya yaitu penggunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) dimasukkan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang terkait APBDes. Lalu, pemerintah desa akan mengusulkan keberatan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait penerimaan BPJS yang dobel.

”Kesepakatan lainnya yakni 13 kelurahan akan mendapat bantuan sepeda motor, yang dianggarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024,” tandas Jaya S Monong. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers