Peringatan lebih keras terhadap warga yang bandel dengan tetap bermain layang-layang di wilayah Kota Sampit terpaksa diberikan aparat kepolisian. Pasalnya, perilaku demikian bisa membahayakan operasi penerbangan helikopter pembom air yang bertugas menggempur kebakaran hutan dan lahan dari udara.
Kepala Kepolisian (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani mengatakan, larangan tersebut diberikan sehubungan dengan maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Sampit. Khususnya di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. ”Kami mengantisipasi serta melakukan penanganan karhutla karena membahayakan bagi semua pihak. Upaya yang saat ini dilakukan bisa dikatakan belum maksimal, maka memerlukan bantuan helikopter water boombing,” kata Sarpani, Selasa (29/8). Sarpani mengharapkan masyarakat bisa mendukung penuh operasi pemadaman jalur udara tersebut. Salah satunya dengan tidak bermain layang-layang selama tim sedang melaksanakan tugas pemadaman.
”Sebagai masyarakat yang mementingkan kepentingan umum, sudah selayaknya mendukung pemadaman dan tidak mengedepankan kepentingan pribadi. Main layang-layangkan tidak urgensi. Kami mengimbau masyarakat membatasi diri untuk tidak bermain layangan, terutama saat kami melakukan kegiatan pemadaman,” tegasnya. Sarpani menjelaskan, bermain layang-layang sangat membahayakan bagi helikopter yang sedang bertugas memadamkan api. Dikhawatirkan helikopter bisa menabrak benang maupun layang-layang tersebut. ”Kami juga sudah berkoordinasi dengan camat, lurah, ataupun kades supaya menyampaikan imbauan ini agar warganya tidak bermain layang-layang untuk membantu kegiatan water bombing,” katanya. Polisi juga telah melakukan sosialisasi, dilanjutkan melaksanakan patroli. Apabila masih ada warga yang menerbangkan layang-layang, akan ditertibkan. Bahkan, pihaknya juga memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang mengabaikan larangan tersebut.
”Dalam Pasal 421 Ayat (2) tentang Penerbangan, setiap orang yang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 210, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp1 miliar,” katanya. Imbauan terkait layang-layang tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan sejumlah pihak terkait lainnya. Akan tetapi, masih ada sebagian warga yang tetap menerbangkan layang-layang ke angkasa.
Kepala Seksi Teknik Operasi Keamanan dan Pelayanan Darurat Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Haji Asan Sampit Deram mengatakan, pilot helikopter pengebom air mengeluhkan banyaknya warga yang bermain layang-layang di sekitar maupun luar kawasan bandara. Bandara Haji Asan Sampit langsung merespons keluhan itu. Selasa (22/8) lalu, pihak bandara mengundang Ketua RT, Lurah Baamang Hulu, Kapolsek Baamang, keamanan bandara, termasuk Airnav, untuk membahas larangan bermain layang-layang di sekitar Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Haji Asan Sampit.
”Mereka (warga) yang bermain layang-layang terkadang jaraknya lebih jauh dari bandara, tetapi dikhawatirkan benang layang-layang putus dibawa angin, mengarah ke area sekitar bandara. Untuk itu, kami menyepakati bersama, warga dilarang bermain layang-layang di kawasan sekitar bandara minimal delapan km dan di sekitar KKOP Bandara Haji Asan Sampit minimal 15 km,” ujar Deram, Minggu (27/8). (sir/hgn/ign)