SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 07 September 2023 12:04
Di Pemkab Kotim, Khusus Jumat Jam Kerja ASN Berubah
APEL: ASN lingkup Pemkab Kotim saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Kotim, beberapa waktu lalu

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin (Kotim) mengeluarkan surat edaran terkait dengan penyesuaian jam kerja pada hari Jumat bagi pegawai perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja di lingkungan Pemkab Kotim Kotim. 

"Sebelumnya untuk hari Jumat jam 06.30 WIB disesuaikan menjadi jam 07.00 WIB, pulangnya sebelumnya jam 16.00 WIB menjadi 16.30 WIB, khusus bagi perangkat daerah yang lima hari kerja,"  kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu. 

Surat Edaran Nomor 800/866/BKPSDM-PKAP/IX/2023 dikeluarkan Pemkab Kotim sehubungan dengan kebutuhan penyesuaian jam kerja di hari Jumat pada perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja. Edaran ini  dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas pegawai aparatur sipil negara (ASN) mendorong profesionalitas dan peningkatan akuntabilitas pegawai ASN.  Serta melaksanakan ketentuan pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. 

Dalam surat tersebut disebutkan bagi seluruh pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kotim untuk menaati ketentuan penyesuaian jam kerja pada hari Jumat bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, yang disesuaikan menjadi jam 07.00 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat jam 11.00 WIB sampai 13.00 WIB. 

Lebih lanjut, ketentuan hari kerja, jam kerja dan apel tersebut juga berlaku pada pegawai non ASN atau tenaga kontrak lingkungan Pemkab Kotim. 

Terkait hal tersebut, seluruh kepala perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemkab Kotim wajib melakukan pengawasan dan bertanggung jawab penuh pada perangkat daerah atau unit kerja masing-masing dalam penerapan ketentuan berdasarkan surat edaran yang mulai berlaku sejak 8 September 2023. (yn/yit) 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers