Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis para terdakwa kasus penipuan madu palsu dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut mereka dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. “Majelis hakim telah menyatakan terdakwa I Syarif Muhammad Saunan Sahab dan Terdakwa II Verdy Dipaputra Azhar , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal, dan keduanya divonis dua tahun enam bulan,” terang Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko. Kata Ade, pertimbangan hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian kepada korbannya. Di samping itu mereka juga sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Selain itu juga sudah mengganti sebagian kerugian yang dialami korban Marihot Hutapea sejumlah Rp10 juta dan mereka merupakan tulang punggung keluarga.
“Sebelumnya mereka juga pernah dihukum pidana selama 2 tahun dalam perkara penipuan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada 22 Februari 2022 lalu,” beber Ade. Diketahui, kedua pelaku sebelumnya berhasil diringkus oleh anggota Polres Lamandau di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) karena telah melakukan penipuan terkait jual beli madu palsu di Kabupaten Lamandau.
Modus penipuan yang dilakukan kedua pelaku cukup sistematis. Awalnya terdakwa Syarif (46) menjual 1 botol madu asli kepada korban. Setelah itu terdakwa Verdi (26) datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan ia mencoba madu yang sebelumnya dibeli korban dari Syarif. Lalu meyakinkan bahwa madu tersebut berkualitas bagus dan perlu di uji lab, jika memenuhi standar ia akan menghubungi korban. Selanjutnya, Syarif kembali menghubungi korban via telpon dan berpura-pura sebagai bos perusahaan madu TJ dan meminta untuk di carikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, karena sesuai informasi karyawan nya Verdi ,sampel madu tersebut berkualitas baik.
Merasa ada peluang bisnis, korban kemudian menghubungi Syarif lagi yang diketahuinya sebagai penjual madu pertama dan memesan madu kembali dalam jumlah banyak untuk dijual ke perusahaan madu TJ. Ia melakukan pembayaran dan ratusan botol madu palsu tersebut di antarkan ke rumah korban. Tapi celaka, saat korban menelpon orang yang mengaku sebagai bos perusahaan madu TJ, ternyata sudah tidak aktif lagi.
Karena merasa tertipu, akhirnya korban membuat laporan. Dan hasil pemeriksaan ternyata madu palsu tersebut berbahan baku campuran gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air mineral 10 liter. Tampak dari botol air mineral dan botol kaca yang digunakan, kotoran-kotoran bekas pengolahan yang tidak steril. Bahkan bentuk madu juga terlihat lebih encer, tidak kental layaknya madu murni.
Para terdakwa memproduksi sendiri madu tersebut kurang lebih 10 hari sebelum melakukan penipuan kepada saksi Marihot Hutapea, yang dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Seroja Pangkalan Bun Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Akibat perbuatan para komplotan madu palsu ini, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. (mex/fm)