SUKAMARA - Sebanyak 25 ekor rusa sambar dilepasliarkan ke alam bebas di lokasi kawasan Danau Burung Suaka Margasatwa (SM) Lamandau di Kabupaten Sukamara, Selasa (12/9). Kegiatan yang dilaksanakan oleh BKSDA Kalimantan Tengah bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara itu juga didukung oleh pihak swasta.
"Melihat potensi kawasan Suaka Margasatwa Lamandau, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Sukamara termasuk para pelajar berperan aktif dalam pelestarian satwa rusa sambar dengan tidak melakukan pemburuan satwa ini dan pembakaran lahan," ujar Bupati Sukamara Windu Subagio saat pelepasliaran.
Ini merupakan aksi nyata untuk mewariskan Bumi yang lebih baik untuk anak cucu. Kehadiran rusa sambar secara tidak langsung sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam. Keberadaan rusa sambar sudah mulai langka, sehingga menjadi satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diburu dan diperjualbelikan.
“Hal itu bertujuan agar satwa ini tidak punah dari alam Indonesia, khususnya Sukamara,” imbuhnya.
Konservasi alam merupakan gerakan perlindungan dan pemeliharaan alam serta sumber dayanya secara teratur untuk mencegahnya dari kerusakan. Oleh karena itu, pelestarian lingkungan dan makhluk hidup menjadi kunci suksesnya suatu konservasi.
Sementara itu Kepala SKW II BKSDA Kalteng Dendi Sutiadi menjelaskan bahwa ada ada sebanyak 25 ekor rusa yang dilepasliarkan. Pelepasan dilakukan secara bertahap dan setiap rusa dipasang GPS Solar untuk mendeteksi data posisi pergerakan dan kalibrasi waktu melalui satelit. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya perburuan terhadap hewan tersebut. (fzr/yit)