Kasus kematian pasangan suami istri (pasutri) yang jasadnya terpisah jarak pada Minggu (10/9) lalu di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kapuas. Identitas pasutri berinisial IR (30) dan MS (16). Keduanya dibunuh oleh pelaku berinisial SR (43) yang mengaku sebagai paranormal dan ternyata dukun palsu. Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Asdini dan Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan yang dibackup Unit Resmob Polresta Palangka Raya, Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Ditintelkam Polda Kalteng dan Subdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut telah berhasil mengamankan pelaku SR.
“Pelaku pembunuhan Pasutri di wilayah Kecamatan Timpah berhasil kami amankan di Kota Palangka Raya, di tempat persembunyiannya,” kata Kurniawan, Rabu (13/9/2023). Mantan Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) ini menjelaskan, awal pengungkapan kasus berawal saat pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang menyatakan kedua korban tidak kunjung pulang, yang sebelumnya berpamitan pergi ke pasar di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
“Kasus pembunuhan terjadi pada Kamis (7/9). Keluarga korban melaporkan bahwa Pasutri tidak pulang ke rumah dan pada Jumat (8/9), Polsek Timpah menerbitkan pemberitahuan orang hilang,” terang Kapolres. Lanjut beber Kapolres, setelah diterbitkan pemberitahuan orang hilang, pada Minggu (10/9) pukul 11.00 WIB, ada info penemuan dua mayat di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok. Jenazah lalu dievakuasi ke rumah sakit dr Doris Silvanus Kota Palangka Raya untuk dilakukan autopsi. “Hasil autopsi, ternyata dua mayat tersebut adalah orang hilang yang dilaporkan di Polsek Timpah. Pihak keluarga mengenali jenazah karena terdapat beberapa ciri-ciri khusus di bagian kaki korban yang berbentuk V dan ciri lainnya,” terangnya. Guna memastikan korban dibunuh, Kepolisian pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi orang dekat korban.
Akhirnya dapat informasi, sebelum dibunuh, kedua korban berjanji pertemuan dengan pelaku di TKP, lalu terjadi selisih paham dan percekcokan. “Di lokasi terjadi cekcok dan korban berkelahi dengan pelaku, korban perempuan terkena pukulan dan pingsan. Kemudian pelaku lanjut menyerang korban laki-laki menggunakan senjata tajam. Setelah korban laki-laki meninggal, korban dibawa sekitar 500 meter dari TKP lalu dibuang ke selokan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHpidana yakni barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) ancama seumur hidup atau hukuman mati. ”Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dituduh dukun gadungan (palsu),” pungkasnya. (der/fm)