Kepolisian Resor (Polres) Kapuas terus mendalami keterangan pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) yang menggemparkan warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Minggu (10/9/2023) lalu. Kepada penyidik, pelaku SR (43) mengakui dirinya kenal korban IR (30) dan MS (16) melalui orang tua mereka. SR dikenalkan mempunyai keahlian alias dukun dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
“Kedua korban bersama orang tuanya bertamu ke rumah pelaku dengan maksud meminta bantu dan menyampaikan bahwa korban MS tidak bisa hamil dan ingin sekali punya anak serta bisa menjadi orang kaya (banyak uang),” ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis (14/9/2023). Kata Iyudi, saat itu pelaku menawarkan kepada korban untuk datang kembali tanpa ditemani orang tuanya. Pelaku mengaku bisa mengabulkan permintaan korban dengan syarat melakukan hubungan intim.
“Tawaran yang disampaikan pelaku dipenuhi oleh kedua korban. Syaratnya MS harus berhubungan intim dengan pelaku SR di depan suaminya IR. Hubungan intim pagi hari saat istri pelaku tidak berada di rumah,” ungkap Iyudi. Beberapa bulan melakukan hubungan intim, akhirnya korban pun hamil. Meski korban sudah bisa hamil, korban tetap kecewa kepada pelaku karena permintaan kedua (banyak uang) tidak terkabul.
“Pasutri menagih janji yang sudah disampaikan pelaku sebelumnya. Korban kesal lalu menemui pelaku dan terjadi percekcokan, korban menyebut pelaku adalah dukun palsu,” beber Kasat Reskrim. Menerima perkataan yang kurang mengenakan dari korban, membuat pelaku tersinggung yang akhirnya mengajak kedua korban untuk bertemu di Jalan Palangkaraya – Buntok, tepatnya di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. “Setelah bertemu, kedua korban dengan pelaku cekcok, korban IR dan pelaku SR terlibat perkelahian. Korban MS terkena pukulan dan pingsan. Kemudian SR membacok IR menggunakan senjata tajam, korban IR meninggal dunia dan dibuang pelaku sejauh 500 meter dari lokasi pertemuan,” jelasnya.
Tidak sampai di situ, pelaku lalu membawa korban MS ke lokasi lain sejauh satu meter dari lokasi awal, di tengah perjalanan korban sadarkan diri dan sempat berontak, pelaku lalu memperkosa korban IR. Selesai berbuat intim, korban lari sambil marah-marah kepada pelaku dan akan melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi agar pelaku beserta anak-anaknya masuk penjara.
Mendapat ancaman dari korban MS, pelaku mengejar korban dan langsung mengambil balok kayu lalu memukulnya hingga mengenai kepala bagian belakang sebanyak satu kali yang membuat korban tertelungkup di pasir dan meninggal dunia. Jasad korban MS dibawa pelaku ke semak-semak yang tidak jauh dari titik jatuh dan meletakkan dalam posisi berbaring miring serta ditutupi dengan rumput. “Jasad MS ditemukan warga pada Minggu (10/9) dan dilaporkan ke polisi. Awalnya laporan penemuan mayat dan dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegas Kasat Reskrim Polres Kapuas. (der/fm)