Sekelompok warga pemilik surat keterangan tanah (SKT) di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut penyelesaian sengketa lahan mereka kepada Pengurus Kelompok Tani Mekar Baru, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ada kekecewaan dari pemilik lahan yang belum mendapatkan ganti rugi atau SHK dari kelompok tani. Sementara lahan itu digarap kelompok tani yang bermitra dengan perusahaan swasta.
Luji Dewar, salah satu perwakilan warga, mengaku sudah empat kali menyurati kelompok tani, namun tidak ada titik terang. Pihaknya merasa dirugikan sehingga memortal lahan. “Bukti yang kami sampaikan ada sekitar 69 SKT dengan luasan sekitar 140 hektare,” tegas Luji. Sebelum persoalan itu tuntas, pihaknya akan mempertahankan lahan itu bersama dengan warga. Sejauh ini mereka sudah memasang portal di lokasi untuk menekan pihak yang berkepentingan untuk segera mengambil langkah penyelesaian.
“Portal yang dipasang belum bisa dibongkar sampai adanya kesepakatan. Masyarakat Cempaga Hulu yang punya lahan sudah ada SKT tahun 2011,” tegasnya. Diceritakannya, lahan itu pernah digarap PT Lonsum tahun 1997 silam untuk lahan koperasi. Akibat krisis moneter tahun 2001, PT Lonsum akhirnya menyerahkan kembali lahan itu kepada pemilik untuk dikelola masing masing. Lahan dijadikan tempat berladang dan ditanam karet dan rotan, namun pada tahun 2004 lahan itu digarap perusahaan sehingga menimbulkan masalah berkepanjangan. Menurutnya, semasa Camat Cempaga Hulu Wim RK Benung, lahan tersebut dibuat SKT untuk mencegah masalah serupa terulang kembali. “Persoalan penggarapan yang terjadi sejak tahun 2004 hingga kini akhirnya belum ada penyelesaian sama sekali,” tandasnya.
Sementara itu Camat Cempaga Hulu Ubaidillah menyebut, masalah ini sudah disampaikan ke pemerintah kecematan. Pihaknya akan melakukan mediasi. “Mediasi rencananya dilaksanakan pada Selasa 19 September 2023,” tandasnya. (ang/yit)