KUALA KURUN - Pada tahun 2023 ini, ribuan peserta didik (pelajar) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mendapat kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP). Ini merupakan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI).
"Peserta didik yang mendapat kuota PIP berjumlah 1.289 orang, baik itu yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Sabtu (23/9).
Rinciannya lanjut dia, kuota PIP untuk SD sebanyak 24 sekolah dengan jumlah peserta didik 764 orang. Sedangkan untuk SMP, ada 13 sekolah dengan jumlah peserta didik yang mencapai 525 orang.
"Untuk mendapatkan PIP ini harus dengan proses pengusulan, yakni melalui petugas operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah tingkat SD dan SMP," ujarnya.
Jaya juga mengatakan, besaran bantuan yang diterima oleh peserta didik penerima manfaat bervariasi. Kelas I semester satu dan kelas VI semester akhir pada tingkat SD, yakni Rp225 ribu per tahun. Lalu kelas II sampai kelas V mendapat Rp450 ribu per tahun.
"Pada jenjang SMP, untuk kelas VII sebesar Rp375 ribu per tahun, lalu kelas VIII dan IX mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Proses pencairan langsung ditransfer melalui bank," tuturnya.
Dia menjelaskan, kriteria peserta didik penerima PIP tersebut yaitu anak dari orang kurang mampu yang memegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Di samping itu, peserta didik penerima PIP juga diberikan kepada anak yatim piatu yang tidak mempunyai kartu PKH," tegas Jaya S Monong.
Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Elvi Esi meminta kepada perangkat daerah terkait yang menangani pengelolaan data dan pemberian PIP, agar menyalurkan dengan tepat waktu, tepat proses dan tepat sasaran.
"Kami minta agar penyaluran PIP ke sekolah-sekolah dilakukan sesuai dengan kriteria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya. (arm/gus)