Warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Satijan (44) hanya bisa pasrah digiring ke Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim). Ia ditangkap karena kedapatan menyelundupkan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Sampurna Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Jumat (15/9) lalu. ”Saat itu dia ada membawa 1.000 liter solar bersubsidi,” kata Lajun kepada Radar Sampit.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat anggota Satreskrim Polres Kotim ada menghentikan mobil pikap dengan nopol N 8965 E yang mengangkut BBM jenis solar. Dan benar saja, saat diperiksa, rupanya mobil tersebut telah mengangkut ribuan liter BBM jenis solar subsidi dengan menggunakan profil tank. ”Saat diinterogasi, rencananya 1.000 liter solar subsidi ini akan dibawa ke daerah Katingan. Namun, untuk tepatnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Menurutnya, Satijan telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa dilengkapi dengan perizinan. ”Sebagaimana yang dimaksud dalam UU, pelaku kami sangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf b dan d, UU RI No 21 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya. (sir/fm)