KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerjasama tentang jaminan para pegawai di lingkup Pemkab Gumas di aula lantai I kantor bupati, Rabu 27/9).
”Ada dua perangkat daerah yang fokus untuk perjanjian ini, yakni Dinas Sosial (Dinsos) Gunung Mas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gunung Mas," kata Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas Richard.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama itu, ada beberapa program yang akan dilaksanakan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mereka yang dijamin adalah masyarakat rentan, pekerja non-ASN, kepala desa, perangkat desa, mantir, dan ketua RT/RW.
Ini adalah awal daripada kerja sama Pemerintah Kabupaten Gumas bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dimana kedepannya diharapkan berlanjut pada tahun 2024 mendatang.
"Kita harapkan jangkauannya dari BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dan lebih luas lagi ke masyarakat, sehingga mereka bisa ikut dijaminkan, baik itu masyarakat yang rentan maupun juga pekerja non ASN yang ada,” harap Richard.
Ditempat yang sama, Kepala BPJS Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut sudah jauh-jauh hari diajukan oleh Pemda Gumas.
"Pada hari ini kita bisa melaksanakan penandatanganan perjanjian, ini adalah wujud kepedulian pemerintah Kabupaten Gumas terhadap masyarakatnya dan terbukti mulai nanti di bulan Oktober sudah dianggarkan untuk kepala desa, perangkat desa, damang, mantir, RT dan RW," sebutnya.
Dengan kepedulian yang sangat luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Gumas, seluruh masyarakat pekerja yang ada di wilayah setempat apabila terjadi risiko sosial sudah tidak menjadi beban keluarga karena sudah ditanggung biaya pengobatan dan perawatannya. (mds/yit)