KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, menggelar uji publik pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Narkotika pada tahun 2023.
”Pembentukan raperda ini menyikapi tingginya korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gumas. Untuk itu, semua pihak harus ikut memikirkan, memberikan pandangan untuk bersama membuat dan mengkaji Peraturan Daerah (Perda) tentang Narkotika,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Senin (2/10).
Dipaparkannya, korban pengguna narkotika menjadi salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian pemkab dan seluruh pihak. Sehingga harus ada pendampingan serius untuk mencapai Kabupaten Gumas bersih dari narkoba (Bersinar). Semua harus menyatakan perang melawan narkoba.
”Mari bekerja cerdas, produktif dan berkarya tanpa narkoba, dengan melibatkan semua komponen dan kekuatan yang secara bahu membahu dalam pencegahan, penindakan dan penyediaan payung hukum tentang narkotika di daerah ini,”tegas Efrensia.
Dirinya juga meminta kepada semua komponen yakni pemkab, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pihak sekolah, baik tingkat pendidikan dasar maupun menengah. Agar dapat bersama-sama dan bahu membahu dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika.
”Kami pun berterima kasih kepada BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) dan jajaran yang intens melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Gumas,” tambah Efrensia.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gumas Sugiarto juga menuturkan, pembentukan perda ini untuk mewujudkan gumas bersih dari narkotika. Apalagi di kecamatan tertentu, angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih tinggi.”Pembentukan perda ini juga menjadi salah satu program dan kegiatan dari tim pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN),” ujarnya.
Selama tahun 2020-2023 tambah dia, program dan kegiatan P4GN Kabupaten Gumas berupa penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika bagi peserta didik SMA sederajat, sosialisasi kepada masyarakat dan generasi muda, pemasangan spanduk tentang imbauan bahaya penyalahgunaan narkotika.
”Tim P4GN juga memfasilitasi tes urine narkotika bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai ke tingkat desa, penyediaan alat test narkoba setiap tahun, membagikan Pin berkarya tanpa narkoba ke setiap ASN secara bertahap,” pungkas Sugiarto. (arm/gus)