SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 03 Oktober 2023 23:18
Ketangkap di Lamandau, PSK dan Pemakai Jasa Kena Tipiring
SIDANG : Kasatpoldam Lamandau (sebelah kiri) mengikuti persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) PSK dan pemakai jasa PSK di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (2/10/2023). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

Dua wanita penjaja kenikmatan seksual (pekerja seks komersial) melalui aplikasi MiChat dan pemakai jasa PSK disidang tindak pidana ringan (Tipiring), Senin (2/10/2023). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan  Damkar (Kasatpoldam) Kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey mengungkapkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah memvonis ketiga terdakwa dengan membayar denda sejumlah uang.

“Kami baru saja selesai melaksanakan sidang Tipiring hasil operasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2023, sekitar jam 23.00 WIB di Hotel Samaliba, kota Nanga Bulik,” ungkap Aprimeno Sabdey. Kata Aprimeno, dalam operasi tersebut, mereka mengamankan 2 orang perempuan yang dicurigai sebagai PSK dan 1 orang laki- laki sebagai pemakai jasa PSK di Hotel Samaliba Nanga Bulik. ” Saat anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap salah satu perempuan yang dicurigai PSK tersebut didapati bahwa ada transaksi seksual antara PSK dengan seorang pelanggannya. Kemudian kedua mengakui benar telah melakukan transaksi seksual tersebut dengan mengguna aplikasi MiChat,” jelasnya.

Atas pengakuan keduannya, lalu penyidik Satpol PP melakukan pengembangan, hingga akhirnya ada satu lagi temannya yang juga berprofesi sebagai PSK ikut diamankan. “Jadi ada 2 PSK dan satu pria sebagai pengguna jasa yang kami amankan. Hasil pemeriksaan di kantor diketemukan fakta bahwa benar 2 perempuan yang menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat,” terangnya. Mereka berdua sudah kurang lebih 4 hari berada di Kabupaten Lamandau dan rata-rata setiap harinya mendapat tamu 2 sampai 3 orang dengan tarif paling sedikit Rp. 250.000-Rp.350.000 sekali kencan.

“Mereka ini bukan warga Lamandau, tapi dari luar kota, sepertinya memang spesialis PSK yang berpindah-pindah kota,” ucapnya. Sementara, Kabid Penegakan Perda Satpoldam Kabupaten Lamandau, Walter Dilo menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua wanita ini, merupakan pekerjaan yang  dilarang di Kabupaten Lamandau,  sesuai dengan Pasal 29A ayat (2) huruf a juntho Pasal 41 ayat (2).

Perda Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 dengan   acaman pidana kurungan maksimal 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.1 juta. Sedangkan kepada pengguna jasa diterapkan Pasal 2A ayat (2) huruf c Perda Kab.Lamandau No 04 Tahun 2016 dgn ancaman pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 1 juta.

“Terhadap ketiga pelaku Tipiring ini kemudian berkas perkaranya telah kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Senin 2 Oktober 2023 untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan,” tambahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Pengadilan Negeri Nanga Bulik melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan bahwa kedua wanita tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana oleh karena dijatuhi pidana denda masing- masing Rp.200 ribu dan membayar uang perkara sebesar Rp 2000.

Sedangkan terhadap 1 orang pria sebagai pemakai jasa PSK juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana oleh karena di jatuhi pidana denda sebesar Rp. 400 ribu dan membayar uang perkara sebesar Rp. 2000. (mex/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers