Dua wanita penjaja kenikmatan seksual (pekerja seks komersial) melalui aplikasi MiChat dan pemakai jasa PSK disidang tindak pidana ringan (Tipiring), Senin (2/10/2023). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Kasatpoldam) Kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey mengungkapkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah memvonis ketiga terdakwa dengan membayar denda sejumlah uang.
“Kami baru saja selesai melaksanakan sidang Tipiring hasil operasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2023, sekitar jam 23.00 WIB di Hotel Samaliba, kota Nanga Bulik,” ungkap Aprimeno Sabdey. Kata Aprimeno, dalam operasi tersebut, mereka mengamankan 2 orang perempuan yang dicurigai sebagai PSK dan 1 orang laki- laki sebagai pemakai jasa PSK di Hotel Samaliba Nanga Bulik. ” Saat anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap salah satu perempuan yang dicurigai PSK tersebut didapati bahwa ada transaksi seksual antara PSK dengan seorang pelanggannya. Kemudian kedua mengakui benar telah melakukan transaksi seksual tersebut dengan mengguna aplikasi MiChat,” jelasnya.
Atas pengakuan keduannya, lalu penyidik Satpol PP melakukan pengembangan, hingga akhirnya ada satu lagi temannya yang juga berprofesi sebagai PSK ikut diamankan. “Jadi ada 2 PSK dan satu pria sebagai pengguna jasa yang kami amankan. Hasil pemeriksaan di kantor diketemukan fakta bahwa benar 2 perempuan yang menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat,” terangnya. Mereka berdua sudah kurang lebih 4 hari berada di Kabupaten Lamandau dan rata-rata setiap harinya mendapat tamu 2 sampai 3 orang dengan tarif paling sedikit Rp. 250.000-Rp.350.000 sekali kencan.
“Mereka ini bukan warga Lamandau, tapi dari luar kota, sepertinya memang spesialis PSK yang berpindah-pindah kota,” ucapnya. Sementara, Kabid Penegakan Perda Satpoldam Kabupaten Lamandau, Walter Dilo menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua wanita ini, merupakan pekerjaan yang dilarang di Kabupaten Lamandau, sesuai dengan Pasal 29A ayat (2) huruf a juntho Pasal 41 ayat (2).
Perda Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2016 dengan acaman pidana kurungan maksimal 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.1 juta. Sedangkan kepada pengguna jasa diterapkan Pasal 2A ayat (2) huruf c Perda Kab.Lamandau No 04 Tahun 2016 dgn ancaman pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 1 juta.
“Terhadap ketiga pelaku Tipiring ini kemudian berkas perkaranya telah kami limpahkan kepada Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Senin 2 Oktober 2023 untuk mendapatkan pemeriksaan dan putusan,” tambahnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Pengadilan Negeri Nanga Bulik melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan bahwa kedua wanita tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana oleh karena dijatuhi pidana denda masing- masing Rp.200 ribu dan membayar uang perkara sebesar Rp 2000.
Sedangkan terhadap 1 orang pria sebagai pemakai jasa PSK juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana oleh karena di jatuhi pidana denda sebesar Rp. 400 ribu dan membayar uang perkara sebesar Rp. 2000. (mex/fm)