Dua pria yang diduga merupakan bos tambang emas ilegal dihadapkan ke meja hijau. Selasa (3/10), kedua terdakwa ini mulai menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentino Harry Parluhutan Manurung saat membacakan dakwaan, membeberkan bahwa terdakwa diancam dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomo 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa Jamrani alias Utih dan Muhammad Said alias Amang Banjar dituntut terpisah. Mereka diduga telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, ” ujar Velentino. Ia mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada Jumat 28 Juli 2023 saat anggota Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau ada kegiatan penambangan emas yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Pada Sabtu 29 Juli 2023 sekitar jam 05.00 WIB tim dari Polres Lamandau menuju ke lokasi penambangan emas tersebut dan sekitar jam 08.45 WIB, anggota melihat aktifitas penambangan emas yang tidak memiliki izin tersebut. Polisi langsung melakukan pengamanan kepada para pekerja tambang yang terdiri dari 19 orang. Dua orang lagi yakni terdakwa Muhammad Said alias amang Banjar dan Jamrani alias Utih di sekitar lokasi penambangan emas yang terdapat pondok untuk tempat beristirahat . Selain itu juga diamankan sejumlah mesin Dompeng dan peralatan penambangan emas tradisional sebagai barang bukti.
“Hasil interogasi kepada para pekerja tambang emas tersebut menjelaskan bahwa penambangan emas tersebut telah dilakukan sejak bulan Maret 2023. Muhammad Said alias amang Banjar adalah yang membuka lahan untuk melakukan penambangan emas sedangkan Jamrani alias Utih sebagai pemilik modal,” bebernya.
Apabila hasil emas tersebut terjual, akan ada pembagian sesuai ketentuan yang disepakati. Yakni dengan pembagian 10 % untuk Muhammad Said alias amang Banjar, 50 % untuk 19 pekerja tambang emas, 20 % untuk Jamrani sebagai pemodal dan 20 % untuk modal operasional usaha dan makanan. Dan para pekerja sebanyak 19 orang ini bekerja di lokasi terbagi dalam 3 kelompok. Hasil emasnya kemudian diserahkan kepada bos tambang alias pemodal untuk dijual.“Sejak bulan Maret 2023 terdakwa sudah mendapatkan hasil berupa emas yaitu pertama kurang lebih sebanyak 200 gram, kedua kurang lebih sebanyak 130 gram dan ketiga 90 gram sedangkan yang keempat kurang lebih sebanyak 15 gram,” ungkap JPU. (mex/fm)