PULANG PISAU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Hendri Arroyo mengatakan, salah satu tugas pokok Bidang Tata Lingkungan adalah penyusunan instrumen pengendalian lingkungan hidup berupa dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
"Dokumen ini sangat penting karena menjadi rambu-rambu pembangunan aspek lingkungan hidup untuk 30 tahun ke depan," ucap Hendri.
Dia menyebut bahwa selain sebagai dokumen induk perencanaan lingkungan hidup RPPLH, juga sebagai dokumen yang mengintegrasikan berbagai perencanaan tematik lingkungan hidup lainnya sehingga semua perencanaan lingkungan hidup baik tematik/parsial bisa disatukan dalam dokumen RPPLH ini.
Hendri menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pihaknya berhasil mendapatkan dukungan dari salah satu mitra lingkungan hidup yaitu Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) yang memfasilitasi baik dari aspek pendanaan pelaksanan kegiatan berupa FGD juga berupa fasilitasi menggandeng pakar lingkungan di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk membantu terlaksananya penyusunan dokumen RPPLH.
"Dukungan KPSHK ini dituangkan dalam nota kesepakatan kerjasama dengan tema kerjasama pengelolaan lingkungan hidup, dimana salah satu point dalam kerjasama itu adalah penyusunan dokumen perencanaan lingkungan hidup (RPPLH), sebagaimana UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk menyusun RPPLH, " tegasnya.
Dia menjelaskan, penyusunan dokumen RPPLH membutuhkan banyak sumber daya termasuk pendanaan. Karena proses penyusunan membutuhkan waktu minimal 3 tahun sampai dengan proses legalitas dokumen yaitu berupa peraturan daerah.
" Alhamdulillah, kami sangat bersyukur di tahun 2023 ini, DLH berhasil mendapatkan mitra/stakeholder strategis yang bisa mendukung kami/DLH dalam penyusunan instrumen pengendalian lingkungan hidup dokumen RPPLH,” ucapnya.
Oleh karena itu lanjut Hendri, program ini kami singkat dengan dukungan TAKATEG (stakeholder strategis). Dimana, kegiatan muncul hasil dari diagnosa masalah organisasi melalui peserta diklatpim III/PKA yang merupakan kepala bidang tata lingkungan pada DLH Kabupaten Pulang Pisau, Restu yang kemudian diangkat menjadi aksi perubahan kinerja organisasi.
"Harapan kami ke depan dokumen penyusunan instrument pengendalian lingkungan hidup ini dapat segera disusun mengingat bahwa pembangunan semakin hari semakin massif,” harapnya. (der/fm)