SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjalin kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotim dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negera (PTUN). Kerjasama dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Kotim Halikinnor dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotim Donna R. Sitorus di aula Rujab Bupati Kotim, Selasa (10/10). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati, Sekda Kotim Fajrurrahman, Asisten Sekretaris Daerah Kotim, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, para camat serta jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional Kejaksaan Negeri Kotim.
Bupati Kotim Halikinnor menjelaskan, penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Kotim dengan Kejaksaan Negeri Kotim, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kerjasama ini merupakan keinginan bersama dari Pemkab Kotim dengan kejaksaan negeri dalam rangka mengoptimalkan penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pelacakan dan pemulihan aset daerah, pengamanan pembangunan strategis daerah serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Kotim," kata Halikinnor.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kajari Kotim akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Kotim.
Dalam implementasinya, kerjasama Pemerintah Kabupaten Kotim dan Kejaksaan Negeri Kotim meliputi beberapa ruang lingkup. Mulai dari pemberian dukungan data dan atau informasi, pemulihan aset daerah, pengamanan pembangunan strategis daerah, penegakan hukum bantuan hukum, pertimbangan hukum pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, pengoptimalan PAD di Kabupaten Kotim dan kerjasama lainnya yang disepakati kedua belah pihak yang bekerja sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Donna R. Sitorus menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Kotim di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan.
"Kami berharap nota kesepakatan maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama tadi segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan," sebutnya.
Sementara itu di tahun 2022 lalu Pemkab Kotim dan Kejaksaan Negeri Kotim telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum dalam rangka pemulihan dan penertiban aset pengamanan pembangunan strategis dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan masa berlaku hingga tahun 2024. (yn/yit)