KUALA KURUN – Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mendapatkan dana bagi hasil perkebunan sawit dari pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
”Dana bagi hasil perkebunan sawit yang diterima yakni sekitar Rp9,9 miliar. Dana tersebut cukup besar dan tentu sangat bermanfaat bagi daerah untuk melakukan pembangunan,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Kamis (12/10) pagi.
Dia mengatakan, pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit sudah diatur di dalam PMK RI Nomor 91 tahun 2023, yang meliputi penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, pemantauan dan evaluasi.
”Berdasarkan PMK tersebut, dana bagi hasil digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri,” tuturnya.
Untuk rincian persentase dari penggunaan dana bagi hasil perkebunan sawit juga berbeda, diantaranya minimal 80 persen digunakan pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta 20 persen untuk kegiatan lainnya.
”Kami rencanakan dana bagi hasil perkebunan sawit yang diterima tersebut akan digunakan untuk penanganan ruas jalan, yakni dari Kota Kuala Kurun menuju Desa Sarerangan, Kecamatan Tewah,” terangnya.
Dengan minimal 80 persen, lanjut dia, maka sekitar Rp 7 miliar akan dimanfaatkan pada penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan. Sisanya untuk kegiatan lain sesuai dengan PMK.
Sementara itu, Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan di Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gumas Yub M menambahkan, ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan memiliki panjang sekitar sembilan kilometer.
”Sekarang ini, ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan sudah diaspal sekitar 300 meter, sisanya lagi masih jalan tanah,” pungkasnya. (arm/yit)