SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 14 Oktober 2023 13:04
Ribut Karena Handphone, Jaka Ditusuk di Lehernya
DITANGKAP: Kapolres saat memberikan keterangan pers dan menanyakan langsung kepada pelaku terkait peristiwa penusukan. (Syamsudin/ Radar Sampit)

Warga Kelurahan Baru, Jaka, bersimbah darah setelah ditusuk pisau ukuran 24 cm oleh Andri Purwanto di depan Gedung Serba Guna, Jalan GM Arsyad Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (11/10) pukul 22.30 WIB. Kejadian bermula saat Andri mengambil ponsel milik Jaka, pada September 2023 lalu. Sekitar dua hari lalu, ponsel tersebut telah dikembalikan kepada Jaka.

Namun Jaka tidak terima karena kartunya tidak ada di dalam ponsel tersebut dan ponsel dalam kondisi restart. Pada Rabu (11/10) pukul 18.30 WIB, Andri bersama ayahnya berada di Lamandau. Pada saat itu, Andri sedang video call dengan ibunya yang ada di Pangkalan Bun. Dalam video call itu, Andri melihat sang ibu menangis gara-gara Jaka menanyakan kartu ponselnya ke adiknya Andri dengan nada tinggi hingga terjadi cekcok. Melihat sang ibu menangis, Andri pulang ke Pangkalan Bun dan berniat mendatangi Jaka untuk menyampaikan bahwa urusan tersebut tidak perlu membawa-bawa ke orang lain.

“Pelaku ini saat tiba di Pangkalan Bun melihat Jaka ada di depan gedung serba guna, Jalan GM Arsyad Kelurahan Baru. Tanpa berpikir panjang pelaku langsung mendatangi dan menusuk korban di bagian leher kanan hingga tembus dan bersimbah darah,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberi keterangan pers Kamis (12/10/2023). Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Sultan Imanuddin, sedangkan pelaku saat dilakukan penangkapan sedang berada di rumah dan mengakui atas perbuatannya tersebut. “Pelaku langsung kita amankan, dan tidak kabur, kita bawa dari rumahnya di Kelurahan Baru,”jelasnya.

Saat dimintai keterangan pelaku mengaku emosi sesaat dan menyesali perbuatannya. Sementara korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan sudah mendapat perawatan. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP.  (sam/yit)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers