SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 15 Oktober 2023 10:02
Terbukti Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Mantan Pejabat Kapuas Divonis 14 Bulan Penjara
SIDANG: Suasana persidangan kasus tipikor dengan terdakwa mantan Kadis Kominfo Kapuas. (KEJARI KAPUAS UNTUK RADAR SAMPIT)

Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, J, dinilai terbukti melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas pada 2020 dan 2021. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya memvonisnya dengan hukuman penjara 14 bulan. ”Terdakwa J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Sri Rejeki Marsinta.

J dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selanjutnya, membayar uang penganti sebesar Rp100.854.200 yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. ”Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” katanya. Adapun barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Dinas Kominfo. Kemudian, barang bukti berupa buku catatan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sebesar Rp200 juga dirampas untuk negara. Menurut Hakim, selama persidangan terdakwa ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta yang diserahkan dan dititipkan pada JPU dua kali. (der/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers