SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 19 Oktober 2023 13:25
Terbukti Jual Anak, Muncikari di Sampit Hanya Dihukum Tiga Tahun Penjara

 Pedang hukum yang harusnya berfungsi memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, kian tumpul dengan ringannya ganjaran yang diberikan. Kondisi itu tercermin dalam vonis terdakwa kasus perdagangan orang, Saprani Bin Mithan. Meski terbukti menjalankan bisnis protitusi melibatkan anak, vonisnya hanya tiga tahun penjara. ”Menyatakan terdakwa Saprani Bin Mithan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan ketiga penuntut umum,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Saiful HS, Selasa (17/10/2023).

Sang muncikari juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kotim yang menuntut terdakwa lima tahun penjara. Adapun hukuman maksimal jika mengacu UU Perlindungan Anak yang menjerat terdakwa, yakni selama sepuluh tahun penjara. Perkara itu terungkap dari terbongkarnya bisnis prostitusi di sebuah hotel di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Sampit. Saprani menawarkan jasa pelacuran untuk mendapatkan keuntungan. Hal itu dia lakukan dengan melibatkan anak di bawah umur. Polisi yang mengendus bisnis haram tersebut lalu melakukan penyelidikan. Aparat sempat menyamar sebelum akhirnya membekuk muncikari. Petugas yang menyamar diperlihatkan dua foto perempuan dengan tarif sekali kencan Rp400.000.

Malamnya, petugas mendatangi Saprani. Dia lalu mengatakan, wanita yang dipesan sudah berada di kamar. Tak berselang lama, Saprani dan pelaku lainnya yang saat itu berada di lobi hotel langsung diamankan petugas. Berdasarkan keterangan korban, mengakui mulai terjun di bisnis haram tersebut sejak awal 2023. Biasanya Saprani dan lainnya menghubunginya apabila ada tamu minta dilayani. Tempat dan harga akan ditentukan Saprani. Adapun korban bersedia menjalani bisnis tersebut karena motif ekonomi. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Tegaskan Keseriusan Kelola Sampah

SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Jenderal…

Jumat, 18 Juli 2025 17:42

Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi memulai penyaluran…

Jumat, 18 Juli 2025 17:41

Pembangunan PJU Jalan Pemuda dan Pramuka Capai 40 Persen

SAMPIT – Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di dua…

Kamis, 17 Juli 2025 12:45

Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Murid SD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Siswa Baru Ikuti Jalannya Rapat Paripurna DPRD

SAMPIT – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Tes Urine sebagai Mekanisme Pembinaan ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan tes…

Kamis, 17 Juli 2025 12:43

75 Personel Ikuti Simulasi Tanggap Darurat

SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Ketua TP-PKK Kotim Kunjungi IKN

SAMPIT — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Disdik akan Jaring Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil…

Rabu, 16 Juli 2025 17:34

Ritel Modern Harus Beri Ruang untuk Produk UMKM Lokal

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers