Pedang hukum yang harusnya berfungsi memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, kian tumpul dengan ringannya ganjaran yang diberikan. Kondisi itu tercermin dalam vonis terdakwa kasus perdagangan orang, Saprani Bin Mithan. Meski terbukti menjalankan bisnis protitusi melibatkan anak, vonisnya hanya tiga tahun penjara. ”Menyatakan terdakwa Saprani Bin Mithan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan ketiga penuntut umum,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Saiful HS, Selasa (17/10/2023).
Sang muncikari juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kotim yang menuntut terdakwa lima tahun penjara. Adapun hukuman maksimal jika mengacu UU Perlindungan Anak yang menjerat terdakwa, yakni selama sepuluh tahun penjara. Perkara itu terungkap dari terbongkarnya bisnis prostitusi di sebuah hotel di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Sampit. Saprani menawarkan jasa pelacuran untuk mendapatkan keuntungan. Hal itu dia lakukan dengan melibatkan anak di bawah umur. Polisi yang mengendus bisnis haram tersebut lalu melakukan penyelidikan. Aparat sempat menyamar sebelum akhirnya membekuk muncikari. Petugas yang menyamar diperlihatkan dua foto perempuan dengan tarif sekali kencan Rp400.000.
Malamnya, petugas mendatangi Saprani. Dia lalu mengatakan, wanita yang dipesan sudah berada di kamar. Tak berselang lama, Saprani dan pelaku lainnya yang saat itu berada di lobi hotel langsung diamankan petugas. Berdasarkan keterangan korban, mengakui mulai terjun di bisnis haram tersebut sejak awal 2023. Biasanya Saprani dan lainnya menghubunginya apabila ada tamu minta dilayani. Tempat dan harga akan ditentukan Saprani. Adapun korban bersedia menjalani bisnis tersebut karena motif ekonomi. (ang/ign)