Polisi menangkap pria di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial MB (40) karena mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun. Pelaku bujang lapuk, lama menjomblo, takut menikah itu melancarkan aksinya dengan modus memberikan WiFi gratis kepada korban yang berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban. “Setelah kami lakukan pemeriksaan pihak korban, kami pun langsung mendalami kasus tersebut dan pelaku berhasil kami amankan di Kecamatan Pulau Petak,” kata Iyudi, Senin (23/10/2023). Iyudi mengungkapkan, kronologis kejadian perbuatan cabul, ketika pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming memberikan akses internet atau WiFi gratis. “Saat korban mendapatkan WiFi gratis, pelaku mulai melancarkan aksi cabulnya, seperti pelaku memegang alat vital korban dan juga meminta korban memegang alat vital pelaku,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, MB telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat ( 1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 KUHPidana. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah kami lakukan penahanan dan menjalani proses lebih lanjut,” tegasnya. (der/fm)