Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Perdie M Yoseph menerbitkan surat nomor 500/337/EK.SDA perihal perintah paksaan pemerintah terhadap PT Marunda Graha Mineral (MGM), yang air limbahnya terbukti mencemari aliran sungai di Kecamatan Laung Tuhup. Dugaan pencemaran sungai yang dilakukan PT MGM itu berawal dari dilaporkan salah seorang warga ke Dinas Lingkungan Hidup Murung Raya, kata Perdie didampingi Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin, Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Inf Agussalim Tuo dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prim, saat menggelar konferensi pers di rumah jabatan bupati.
“Laporan itu pun kami tindaklanjuti dengan langsung turun ke lapangan. Saya didampingi Kapolres, Dandim 1013, Kajari serta DPRD pada tanggal 15 Agustus 2023, langsung mendatangi titik pembuangan limbah milik PT MGM yang dilaporkan melakukan pencemaran,” ungkapnya. Hasil dari kunjungan lapangan itu, lanjut dia, pengeluaran air limbah pada settling pond east kawi dari aktivitas pertambangan pit kawi yang sekarang dilakukan oleh PT MGM, tidak ada persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasi (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
“Dan temuan ini diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MGM atas nama Suparno sesuai laporan berita acara tertulis pengawasan pada 15 Agustus 2023 melalui tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya,” beber Perdie. Tidak hanya itu, Perdie juga mengatakan temuan pelanggaran yang juga dilakukan oleh PT MGM selanjutnya adalah adanya aktivitas penumpukan batu bara di stock pile east kawi yang seharusnya terlebih dahulu diterbitkannya addendum AMDAL oleh Komisi AMDAL Pusat di Kementerian LHK RI.
“Untuk itu, Pemkab Murung Raya atas dasar pelanggaran itu, mengeluarkan sanksi yang bersifat paksaan agar paling lambat per tanggal 8 September ini menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batu bara di lokasi-lokasi yang disebutkan tadi sampai terbitnya surat dari pihak berwenang,” tambah Perdie.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin, menambahkan alasan sampai cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan terhadap PT MGM tersebut dikarenakan pemerintah daerah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup. Dijelaskan Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM itu atas dasar dari ketentuan pemerintah PP Nomor 22 Tahun 2021 pasal 508 dan 511 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan.
“Artinya Bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” ucap Rahmanto. Menurut Rahmanto juga, PT MGM sebelum memiliki izin AMDAL seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, karena zat asam yang dikeluar dari tumpukan batu bara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitar, baik itu kepada alam maupun bagi manusia.
“Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito,” demikian Rahmanto. (ant/sla)