PULANG PISAU - Beberapa hari lalu, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio H2FM, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) memperingati hari lahir (Harlah) ke-8 tahun, yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Pulpis Nunu Andriani.
Pj Bupati Pulpis Nunu Andriani mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran memberikan ruang bagi daerah untuk mendirikan LPPL selama di daerah tersebut belum ada LPP RRI.
“Sesuai dengan UU, Pemkab Pulpis mendirikan LPPL Radio H2FM ini, untuk dapat menyampaikan informasi-informasi kepada masyarakat yang ada diwilayah Kabupaten Pulpis dan sekitarnya," katanya, belum lama tadi.
Dirinya menjelaskan, LPPL Radio H2FM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulpis Nomor 11 Tahun 2015 tentang pendirian LPPL Radio Handel Hapakat.
“Didirikannya LPPL Radio Handep Hapakat ini, hingga ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 2015 lalu, Oleh karena itu, sebagai lembaga penyiaran yang sudah diatur Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 dan Perda Nomor 11 tahun 2015 harus bersifat independen, netral,” terangnya.
Istri dari mantan Bupati Pulpis dua periode ini juga meminta kepada Kepala Diskominfostandi Pulpis untuk selalu meningkatkan pelayanan informasi kegiatan dan pembangunan daerah kepada masyarakat melalui media-media komunikasi publik, khususnya bagi LPPL Radio H2FM.
“Saya juga meminta kepada seluruh OPD lingkup Pemkab Pulpis, agar dapat menggunakan dan memanfaatkan LPPL Radio H2FM untuk diseminasi informasi, sosialisasi kebijakan maupun publikasi program pembangunan daerah kepada masyarakat," pintanya. (der/fm)