SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 04 November 2023 12:12
Dua Sekawan Jadi Terdakwa Setelah Jual Mesin Perahu Curian di Medsos

Dua sekawan atas nama Ryan S dan Eko S tertangkap aparat hukum karena melakukan pencurian, dan menjual barang hasil kejahatannya itu melalui media sosial facebook. Keduanya pun  kini mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa mendakwa perbuatan keduanya yakni mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,   yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Fransiskus Leonardo, perbuatan mereka awalnya pada hari Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 23.45 WIB di rumah. Mereka merencanakan untuk mengambil barang berupa 2 (dua) unti mesin penggerak perahu yang berada di Jalan HM Arsyad kilometer 19 RT 07 RW 02  Desa Bapanggang Raya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pada saat itu Ryan sebelumnya sudah  mengintai daerah tersebut yang sepi dan tidak ada yang menjaga. Kemudian  keduanya berangkat menuju rumah target menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di lokasi tersebut  keduanya dengan menggunakan 2 (dua) buah kunci pas langsung melepas mur yang menempel pada bodi masing-masing perahu, hingga berhasil melarikan mesinnya.

Sehari kemudian,   keduanya menjual hasil curian itu kepada Aldi Prastiyo yang menjadi saksi dalam kasus ini di tempat jual beli Besi Tua Sumber Rejeki, di Jalan Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dengan harga Rp 550.000,- Selain itu keduanya ada menawarkan untuk dijual mesin penggerak perahu dengan cara memposting di akun facebook milik Ryan S. Kemudian terhadap penawaran tersebut, ada seseorang yang berniat untuk membeli mesin tersebut dengan harga Rp 1.500.000. Mereka pun janjian untuk transaksi di Jalan Tjilik Riwut samping Stadion 29 Nopember Sampit. Setelah  sampai di lokasi tersebut,  keduanya sudah diintai aparat dan langsung  diamankan oleh Anggota Polsek Ketapang.

“Bahwa Perbuatan mengambil 2 mesin penggerak perahu merk General Power Type CX420A-1 tidak mendapatkan izin dari pemilik barang yaitu Saksi Darsimun Bin Arli dan Abdul Muis Bin Sane. Atas perbuatan para terdakwa tersebut  korban mengalami kerugian sebesar masing-masing Rp 3.500.000,-   Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” papar Fransiskus Leonardo.(ang/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Pemkab Dorong Percepatan Pengakuan MHA

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau mendorong percepatan pengakuan dan…

Senin, 21 April 2025 13:19

Peternak Diberikan Sosialiasi Kesehatan Masyarakat Vereriner

SUKAMARA -  Para peternak ayam potong di Kabupaten Sukamara diberikan…

Senin, 21 April 2025 13:19

Pembangunan Labkesda Senilai Rp 11 Miliar Molor

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki meninjau proyek pembangunan gedung Laboratorium…

Senin, 21 April 2025 13:18

Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan.

NANGA BULIK -  Rimba Jaya adalah salah satu desa yang…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Proyek Molor, Bupati Sidak Puskesmas Jelai

SUKAMARA – Menyikapi laporan terkait molornya pembangunan Puskesmas Jelai, Bupati…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Lapas Sukamara Laksanakan Donor Darah

SUKAMARA - Lapas Sukamara menyelenggarakan kegiatan donor darah. Kegiatan itu…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers