Dua sekawan atas nama Ryan S dan Eko S tertangkap aparat hukum karena melakukan pencurian, dan menjual barang hasil kejahatannya itu melalui media sosial facebook. Keduanya pun kini mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa mendakwa perbuatan keduanya yakni mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo, perbuatan mereka awalnya pada hari Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 23.45 WIB di rumah. Mereka merencanakan untuk mengambil barang berupa 2 (dua) unti mesin penggerak perahu yang berada di Jalan HM Arsyad kilometer 19 RT 07 RW 02 Desa Bapanggang Raya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pada saat itu Ryan sebelumnya sudah mengintai daerah tersebut yang sepi dan tidak ada yang menjaga. Kemudian keduanya berangkat menuju rumah target menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di lokasi tersebut keduanya dengan menggunakan 2 (dua) buah kunci pas langsung melepas mur yang menempel pada bodi masing-masing perahu, hingga berhasil melarikan mesinnya.
Sehari kemudian, keduanya menjual hasil curian itu kepada Aldi Prastiyo yang menjadi saksi dalam kasus ini di tempat jual beli Besi Tua Sumber Rejeki, di Jalan Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang dengan harga Rp 550.000,- Selain itu keduanya ada menawarkan untuk dijual mesin penggerak perahu dengan cara memposting di akun facebook milik Ryan S. Kemudian terhadap penawaran tersebut, ada seseorang yang berniat untuk membeli mesin tersebut dengan harga Rp 1.500.000. Mereka pun janjian untuk transaksi di Jalan Tjilik Riwut samping Stadion 29 Nopember Sampit. Setelah sampai di lokasi tersebut, keduanya sudah diintai aparat dan langsung diamankan oleh Anggota Polsek Ketapang.
“Bahwa Perbuatan mengambil 2 mesin penggerak perahu merk General Power Type CX420A-1 tidak mendapatkan izin dari pemilik barang yaitu Saksi Darsimun Bin Arli dan Abdul Muis Bin Sane. Atas perbuatan para terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar masing-masing Rp 3.500.000,- Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” papar Fransiskus Leonardo.(ang/gus)