Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kenan Sandan, Gang Nurul Hidayah, Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat (3/11) malam. Dalam penangkapan tersebut, tim dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba. Menurut informasi yang dihimpun awak Radar Sampit di lapangan, penangkapan terjadi pukul 20.00 WIB. Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu ditangkap setelah dibuntuti anggota kepolisian dari Kalbar hingga Sampit.
Ketua RT 60 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah Suud mengaku terkejut saat dua anggota kepolisian berpakaian sipil tiba-tiba datang ke rumahnya. Ia diminta untuk menjadi saksi penggeledahan yang terjadi di lingkungannya. ”Waktu itu, saya lagi makan. Tiba-tiba ada yang ngetok. Pas dibuka, ternyata polisi. Saya pun langsung bergegas ke TKP,” kata Suud.
Di lokasi penggeledahan, polisi kemudian mulai melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dibawa warganya. Hasilnya, polisi menemukan lima kantong plastik berisikan kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
”Lima kantong plastik itu diduga baru saja dibeli pelaku langsung dari Kalbar. Pas pulangnya menuju Kotim, pelaku sudah dibuntuti oleh anggota kepolisian,” bebernya. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya itu dibawa ke Mapolres Kotim. Sementara, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko menyebut bahwa kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh anggotanya. ”Masih dikembangkan,” ucap singkat Bagus. (sir/yit)