KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan itu digelar di tiga kecamatan, yakni Damang Batu, Miri Manasa, dan Kahayan Hulu Utara (Kahut).
"Sosialisasi ini untuk menambah wawasan masyarakat sehingga mengetahui cara pembukaan dan pengelolaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali berdasarkan kearifan local. Serta mencegah kebakaran di luar lahan yang sudah diberikan izin," ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat mengawalii acara, Senin (6/11).
Dikatakannya, pembukaan lahan selain menimbulkan pesatnya pemanfaatan lahan secara positif, juga berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga kerusakan lingkungan. Maka itu tegasnya, diambil kebijakan Pergub Kalteng Nomor 4 Tahun 2021, yang menjadi upaya pemerintah untuk mencegah kebakaran, sehingga tidak adanya lagi bencana kabut asap akibat karhutla.
"Dengan adanya peraturan ini, maka diharapkan pembukaan lahan non gambut dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Aspek keterlibatan masyarakat adat sangat penting, karena memiliki pengetahuan lokal yang tak ternilai dalam menjaga ekosistem dan lingkungan sekitar," imbuh Efrensia.
Ia menegaskan, Pemkab Gumas berkomitmen mendukung implementasi berkelanjutan pergub tersebut. Selain itu terus berupaya memberikan pendampingan, bimbingan, serta memfasilitasi masyarakat adat, agar dapat memahami dan menerapkan peraturan ini dengan baik.
Efrensia pun mengajak seluruh pihak, baik itu aparat pemerintah, tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan agar bersama berperan aktif menerapkan peraturan ini. Kolaborasi pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lain adalah kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian lingkungan, sambil mendukung kehidupan masyarakat yang adil dan berkelanjutan.
Dirinya juga meminta agar sosialisasi ini bisa dijadikan sebagai titik tolak untuk bertindak nyata. “Dengan semangat kebersamaan dan kerja keras, mari wujudkan lingkungan yang lestari dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat adat dan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Gumas,” pungkas Efrensia.
Sementara itu, setelah Kecamatan Damang Batu, sosialisasi ini akan berlanjut ke Kecamatan Miri Manasa pada Selasa (7/11) dan Kecamatan Kahut pada Rabu (8/11). (arm/gus)