KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan Raperda Kabupaten Gumas tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023.
Dalam Raperda APBD tahun 2024, pendapatan daerah Rp1.244.888.585.775, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp78.036.390.775, pendapatan transfer sebesar Rp1.163.104.155.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3.748.040.000. Sedangkan belanja Rp1.370.386.346.078, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp950.936.137.179, belanja modal Rp228.879.475.269, belanja tidak terduga Rp4.750.000.000, belanja transfer Rp185.820.733.630.
Berdasarkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2024, pendapatan transfer pemerintah pusat kepada Kabupaten Gumas Rp1.104.404.155.000, atau ada kenaikan Rp30.587.590.000 atau naik 2,85 persen dari tahun 2023 setelah perubahan.
”Apabila dilihat lebih jauh ke komponen dari pendapatan transfer, maka kenaikan yang paling signifikan yakni pendapatan dana bagi hasil yakni Rp248,3 miliar pada tahun 2023, naik menjadi Rp278,1 miliar di tahun 2024. Lalu dana alokasi umum (DAU) tahun 2023 setelah perubahan Rp529,3 miliar, mengalami kenaikan Rp30,8 miliar menjadi Rp560,2 miliar pada tahun 2024,” tuturnya.
Dia menuturkan, DAU tahun 2024 terdiri dari DAU yang ditentukan penggunaan Rp232,1 miliar dan DAU yang tidak ditentukan penggunaan Rp378,8 miliar. Dana desa tahun 2023 Rp95,2 miliar berkurang menjadi Rp92,9 miliar pada tahun 2024. Kemudian untuk dana insentif daerah tahun 2023 Rp9,4 miliar dan di tahun 2024 tidak mendapatkan alokasi.
”Ini menyebabkan sisi belanja dalam RAPBD tahun 2024 ini sangat terbatas ruang lingkup penggunaan. Pendapatan transfer pusat terkait penggunaan alokasi DAU yang telah ditentukan penggunaannya, sangat berdampak dengan alokasi belanja kita,” katanya.
Menyikapi hal itu, Pemkab Gumas mengambil langkah-langkah seperti optimalisasi PAD terutama pada pemanfaatan kekayaan daerah lainnya, sehingga PAD ditargetkan Rp78 miliar atau meningkat 4,98 persen dibandingkan dari tahun sebelumnya yakni Rp74,3 miliar, mengoptimalkan digitalisasi daerah pada sektor pendapatan, baik pajak maupun retribusi daerah, memastikan seluruh pelayanan pemerintah melalui perangkat daerah tetap berjalan dengan terus meningkatkan kualitas layanan.
Selanjutnya, memastikan dukungan pemkab dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, baik itu pemilu legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada), alokasi anggaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yakni delapan persen, alokasi anggaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lama Rp49 miliar, pemenuhan penyertaan modal untuk Bank Pembangunan Kalteng Rp11,1 miliar.
”Kami juga akan melakukan pemenuhan Jamkesda sehingga cakupan kepesertaan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan bisa mencapai minimal 95 persen dari total jumlah penduduk telah mendapat akses pelayanan kesehatan Rp24,9 miliar, dan penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa, RT, damang dan mantir sebesar Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tersebut, Kabupaten Gumas telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan arah kebijakan fiskal terkait pembangunan yakni penyediaan dan penataan perumahan, permukiman, air bersih dan sanitasi yang sehat dan layak, peningkatan produktivitas pariwisata berbasis alam dan budaya.
Selanjutnya, peningkatan kemudahan perizinan investasi dan pengembangan kerjasama investasi, percepatan pembangunan desa sebagai basis pemberdayaan masyarakat, peningkatan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset daerah, kualitas sumber daya kebudayaan, pengembangan sistem informasi pelayanan publik, serta pemulihan daya dukung lingkungan khususnya hutan.
”Kebijakan itu sudah padu dan serasi terhadap arah kebijakan fiskal pusat yang menginginkan ada keterpaduan antara APBN dan APBD dalam mengakselerasikan pertumbuhan ekonomi, menuju penurunan kemiskinan, penurunan stunting dan pemerataan infrastruktur pelayanan dasar,” terangnya.
Terkait materi Raperda tentang perubahan kesepuluh atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab pada PDAM Kabupaten Gumas adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas pelayanan, maka dipandang perlu menambah penyertaan modal berupa aset, untuk menunjang dan mendukung pelayanan kepada masyarakat. (arm/yit)