NANGA BULIK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Badan Kesbangpol, TNI, dan Polri, melaksanakan penertiban baliho alat peraga sosialisasi (APS), Rabu (15/11) kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau Yustedi menyebut, jauh hari sebelum penertiban APS, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan peserta pemilu/calon legislatif ataupun pengurus partai politik . Semua sudah sepakat akan melakukan penertiban APS yang melanggar aturan secara mandiri.
“Sudah ada kesepakatan bersama dan berita acara dan hari ini jika masih ada APS yang menyalahi aturan maka kita lakukan penertiban,” ungkapnya.
Meski sudah diberikan peringatan dan toleransi untuk secara mandiri menurunkan APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK), namun hasil pantauan di lapangan masih saja ada peserta pemilu yang tidak mengindahkan kesepakatan tersebut. Dari kegiatan penertiban di wilayah Nanga Bulik dan sekitarnya, ada 34 APS yang diturunkan.
“Data hasil penertiban APS yang menyerupai APK sudah dibahas dan disetujui dalam pleno Bawaslu hari ini juga,” ujarnya.
Dibeberkannya bahwa lokasi APS yang menyerupai APK yang diterbitkan sebagian besar berada di Nanga Bulik, Kecamatan Bulik dan beberapa titik di Kecamatan Sematu Jaya khusus Jalan Trans Kalimantan .
"Selanjutnya tanggal 16 November Panwascam dibantu rekan-rekan PKD di tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Lamandau berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan akan menertibkan secara keseluruhan di Lamandau. Sedangkan untuk APS/APK calon anggota DPD masih menunggu hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng," tambahnya.
Selain milik calon legislatif tingkat Kabupaten Lamandau, sejumlah APK yang diterbitkan juga milik calon legislatif tingkat provinsi dan juga pusat. (mex/yit)