SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 19 November 2023 16:08
Gagal dapat Pijatan, Warga Pangkalan Bun Ini Rugi Jutaan
PENCURIAN: R tersangka kasus pencurian saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Jumat (17/11). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Seorang pria warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial AS menjadi korban pencurian saat bersama seorang perempuan di sebuah hotel di Jalan Sukma Aria Ningrat, Kelurahan Baru. Dalam kejadian tersebut Korban kehilangan uang sebesar sembilan juta dan sejumlah surat berharga lainnya. Peristiwa tersebut bermula ketika AS sedang memperbaiki kendaraan miliknya yang mengalami bocor ban di Jalan Sukma Aria Ningrat. Saat menunggu di bengkel ia didatangi oleh seorang perempuan berinisial R yang menawarinya pijat. “Saat mendatangi AS, perempuan itu menyampaikan kalau dirinya bisa memijat,” terang Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas Iptu Paindoan Siregar, Jumat (17/11/2023).

Gayung bersambut, setelah mendengar perkataan perempuan bertubuh gempal tersebut, AS langsung setuju dan mengajak R (tersangka) untuk mencari hotel terdekat. Setiba di hotel N korban bersama R langsung check in dan keduanya bersama-sana masuk ke kamar hotel. Kemudian, AS mandi di dalam kamar hotel.

Namun, usai mandi AS sudah tidak menemukan R di dalam kamar. Mendapati R sudah tidak berada dalam kamar,  AS bergegas turun menuju mobilnya yang terparkir di halaman hotel N. “Saat tiba di mobilnya, AS sudah mendapati pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci, dan barang miliknya yang terbungkus plastik warna kuning sudah tidak ada lagi,” bebernya.

Barang milik AS yang berhasil di bawa kabur berupa uang tunai Rp9 juta, 2 buah STNK mobil, 1 STNK sepeda motor, 1 buah BPKB sepeda motor, 1 ATM Mandiri, Buku Tabungan Mandiri, SIM A dan NPWP. Total kerugian yang dialami oleh AS mencapai Rp20 juta. Saat ditanyai di Mapolres Kobar tersangka R yang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kobar itu mengatakan bahwa ia sejatinya tidak mempunyai keahlian memijat dan hal itu menjadi modus untuk menjerat mangsanya. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Pemkab Dorong Percepatan Pengakuan MHA

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau mendorong percepatan pengakuan dan…

Senin, 21 April 2025 13:19

Peternak Diberikan Sosialiasi Kesehatan Masyarakat Vereriner

SUKAMARA -  Para peternak ayam potong di Kabupaten Sukamara diberikan…

Senin, 21 April 2025 13:19

Pembangunan Labkesda Senilai Rp 11 Miliar Molor

SUKAMARA - Bupati Sukamara Masduki meninjau proyek pembangunan gedung Laboratorium…

Senin, 21 April 2025 13:18

Wakil Ketua I DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan.

NANGA BULIK -  Rimba Jaya adalah salah satu desa yang…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Proyek Molor, Bupati Sidak Puskesmas Jelai

SUKAMARA – Menyikapi laporan terkait molornya pembangunan Puskesmas Jelai, Bupati…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Lapas Sukamara Laksanakan Donor Darah

SUKAMARA - Lapas Sukamara menyelenggarakan kegiatan donor darah. Kegiatan itu…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers