SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 19 November 2023 16:08
Gagal dapat Pijatan, Warga Pangkalan Bun Ini Rugi Jutaan
PENCURIAN: R tersangka kasus pencurian saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Jumat (17/11). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Seorang pria warga Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial AS menjadi korban pencurian saat bersama seorang perempuan di sebuah hotel di Jalan Sukma Aria Ningrat, Kelurahan Baru. Dalam kejadian tersebut Korban kehilangan uang sebesar sembilan juta dan sejumlah surat berharga lainnya. Peristiwa tersebut bermula ketika AS sedang memperbaiki kendaraan miliknya yang mengalami bocor ban di Jalan Sukma Aria Ningrat. Saat menunggu di bengkel ia didatangi oleh seorang perempuan berinisial R yang menawarinya pijat. “Saat mendatangi AS, perempuan itu menyampaikan kalau dirinya bisa memijat,” terang Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas Iptu Paindoan Siregar, Jumat (17/11/2023).

Gayung bersambut, setelah mendengar perkataan perempuan bertubuh gempal tersebut, AS langsung setuju dan mengajak R (tersangka) untuk mencari hotel terdekat. Setiba di hotel N korban bersama R langsung check in dan keduanya bersama-sana masuk ke kamar hotel. Kemudian, AS mandi di dalam kamar hotel.

Namun, usai mandi AS sudah tidak menemukan R di dalam kamar. Mendapati R sudah tidak berada dalam kamar,  AS bergegas turun menuju mobilnya yang terparkir di halaman hotel N. “Saat tiba di mobilnya, AS sudah mendapati pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci, dan barang miliknya yang terbungkus plastik warna kuning sudah tidak ada lagi,” bebernya.

Barang milik AS yang berhasil di bawa kabur berupa uang tunai Rp9 juta, 2 buah STNK mobil, 1 STNK sepeda motor, 1 buah BPKB sepeda motor, 1 ATM Mandiri, Buku Tabungan Mandiri, SIM A dan NPWP. Total kerugian yang dialami oleh AS mencapai Rp20 juta. Saat ditanyai di Mapolres Kobar tersangka R yang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kobar itu mengatakan bahwa ia sejatinya tidak mempunyai keahlian memijat dan hal itu menjadi modus untuk menjerat mangsanya. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers